Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Kawasan Cagar Alam di Dusun Dawar Harus Kembalikan Menjadi Hutan Adat

Sabtu, 25 Juli 2020 | Juli 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-22T13:44:30Z

Bengkayang bordertv.online- Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Provinsi Kalimantan Barat menyatakan," Hutan Adat seluas 9.000 hektar lebih yang masuk kawasan Cagar Alam bisa kembali menjadi hutan adat milik masyarakat di Dusun Dawar Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang.


Salah satu syarat untuk mengeluarkan Cagar Alam agar masuk ke wilayah Hutan Adat adalah saat ini Kabupaten Bengkayang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2019 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


Berdasarkan data hasil pemetaan partisifatif total luas wilayah Hutan Adat di Dusun Dawar Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang seluas 1.122, 74 hektar dan 9.000 hektare diantaranya di klaim masuk kawasan Cagar Alam.


Adapun hutan adat yang diklaim masuk Cagar Alam tersebut masih di perjuangkan masyarakat untuk dikembalikan kepada masyarakat agar menjadi Hutan Adat.
Tujuannya agar wilayah tersebut merupakan hak masyarakat adat dan masyarakat adat juga bisa mengelolanya sebagai kawasan lindung adat dan juga menjadi wilayah sumber pangan dan Infrastruktur Adat Masyarakat setempat 


Direktur Eksekutif Walhi Kalbar Nikodemus Ale Hutan Adat yang diklaim masuk Cagar Alam bisa kembali kepada masyarakat karena saat ini syarat untuk memgeluarkan Cagar Alam di Kabupaten Bengkayang sudah memiliki payung hukum yaitu Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Memurut Nikodemus Ale yang paling utama untuk mengembalikan Hutan Adat adalah kekompakan masyarakat Dusun Dawar yang didukung peta partisifatif sebab organisasi yang memperjuangkan hak masyarakat adat seperti AMAN, WALHI ,LEMBAH hanya bersifat memfasilitasi dan mengawal hingga masyarakat memperoleh haknya.


Tambah Nikodemus lagi, jumlah wilayah peta adat di Dusun Dawar ,Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang yang masuk pemetaan partisipatif saat ini, selain Hutan Adat seluas 22,51 hektar pemukiman dan 1.578, 55 hektar area berladang.

Penulis     : Kurnadi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update