Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

FKPRM : Media Salah satu Ujung Tombak Mencapai Keberhasilan PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 | Juli 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-22T14:28:41Z

 

Surabaya bordertv.online media merupakan salah satu ujung tombak mencapai keberhasilan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang berlaku Jawa-Bali, 3 - Juli 2021.

Demikian ditegaskan Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso, kepada para awak media sehubungan dengan penetapan dari Pemerintah, yang diumumkan  Presiden Jokowi (1/7) di Istana Negara Jakarta.

Kenapa media, baik cetak, eletronik, online menjadi salah satu ujung tombak setelah aparat ?

Menurut Agung Santoso,  sesuai fungsinya media  sebagai kontrol kegiatan apa saja, apalagi PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat dari pada yang selama ini berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Corona.

Nah... bagaimana dengan Deerah luar Jawa dan Bali, termasuk daerha kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak Pederasi Malaysia...?

Sementara mobilitas orang dan barang antar negara yang tidak dapat kita duga banyak yang keluar masuk antar negara melalui jalan-jalan tikus yang tidak diketahui oleh petugas keamanan bagian perbatasan.

" Tiap media harus mengkritisi sikap tidak disiplinnya masyarakat dan juga konsistennya aparat di lapangan, supaya benar-benar merasa di awasi, " ujarnya.

*LEBIH KETAT*
Berikut sektor kegiatan masyarakat yang bakal diperketat dan terus harus di kontrol media, selama periode PPKM Darurat:

Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan Belajar Mengajar, Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring. Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Kegiatan Sektor Esensial.

Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Makan/minum di Tempat Umum, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall,

Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan konstruksi
Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Ibadah , Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di Area Publik, 
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan, 
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan Hajatan (kemasyarakatan): diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada makanan di tempat.

Rapat, Seminar, Pertemuan Luring, Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi Umum , Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Latip Ibrahim
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update