Bengkayang bordertv.online - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang ke 19 masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 tidak jadi gelar Jumat (16/7/2021) pukul 13.00 Wib
Sempat molor dua jam yang sedianya rapat paripurna KUA PPAS APBD tahun 2022 akan dimulai pukul 13.00 Wib, acara baru berlangsung pukul 15.15 Wib, namun akhirnya acara di tunda karena tidak quorum.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dengan agenda rapat paripurna pengantar atau penjelasan Bupati Bengkayang terhadap rancangan kebijakan umum anggaran atau KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 ditunda," ujar Jonedhi Wakil Ketua DPRD Bengkayang saat membacakan agenda acara.
Ia bertindak sebagai pimpinan rapat dengan Sekretaris Drs.Akhmadi selaku Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang.
"Setelah menghitung dan meneliti daftar hadir anggota yang telah ditanda tangani dari Jumlah 30 anggota DPRD, hadir 12 orang anggota dan berhalangan hadir 18 orang anggota dan agenda ini dinyatakan tidak quorum, sehingga akan di lanjutkan pada Rabu (21/7/2021)," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang Jonedhi menyampaikan,"
Sedianya sesuai dengan surat undangan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkayang Nomor : 172/461/PDP-B tanggal 15 Juli 2021 pada hari ini adalah Rapat Paripurna Nota Pengantar (Penjelasan) Bupati Bengkayang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 90 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS paling lambat Minggu kedua bulan Juli kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, kemudian dalam pasal 90 ayat (2) disebutkan pula bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Kemudian Kata Jonedhi, karena tidak memenuhi quorum, maka Rapat Paripurna di tunda dan palu tanda penundaan diketuk satu kali, tok.
Maka, Sidang Dewan serta hadirin yang terhormat sidang ditunda," tutup Jonedhi.Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yang didampingi Wakilnya Syamsul Rizal mengaku dan berharap KUA dan PPAS APBD bisa dibahas.
Harapan kami RKPD bisa dibahas, KUA dan PPAS APBD tahun 2022 bisa dibahas karena tujuannya untuk tahun 2022," ucapnya Singkat.