Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Satpolpp Lakukan Rajia Penerapan Prokes PPKM Mikro

Rabu, 07 Juli 2021 | Juli 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-22T14:30:16Z

 


Bengkayang bordertv.online - Satuan Polisi Pamongpraja dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 kembali lakukan Rajia terhadap pelaku usaha yang membandel serta tidak terapkan Prokes PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021) pukul 23.00 Wib.

Rajia dilakukan Satpol-PP bersama TNI/Polri, Dinas Perhubungan,  Kecamatan, Kelurahan, tenaga medis dan sejumlah OPD terkait 
"Malam ini, Satpol-PP dan Satgas Gugus Tugas Covid19 kembali gelar rajia penerapan Prokes PPKM Mikro, ujar Dalawi M.Pd Kepala Bidang Penegak Perda Satpol-PP Bengkayang.

Beberapa titik lokasi tempat usaha masyarakat yang menjadi sasaran, yakni Jalan Panglima Libau, Jalan Pahlawan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Bambang Ismoyo, Jalan Masjid Jami, Jalan Sanggau Ledo hingga sebuah Cafe yang terletak di Bongja ujung Ramin Bantang.

"Sebelumnya Jam buka usaha ditetapkan berakhir pada pukul 24.00 wib dam karena Pandemi Covid19 di Bengkayang masuk zona orange maka, Jam buka usaha masyarakat baik cafe, karoke, Indomart/Alfamart, Warkop, Rumah Makan, PKL, konter Hp, tempat bermain dan hiburan malam maksimal ditetapkan maksimal hingga pukul 22.00 Wib ,ujar Dalawi.

"Masih banyak kami dapati warga selaku pengunjung yang tidak terapkan Prokes seperti tidak menggunakan masker, maka langsung di berikan masker dan denda administratif sebesar Rp.50 ribu, pelaku usaha Rp.100 ribu hingga Rp.500 ribu.
Selain itu sanksi lainnya di hukum Push up dan dibubarkan hingga disuruh pulang .
Kami menghimbau agar seluruh pelaku usaha serta masyarakat Bengkayang bisa mematuhi Prokes untuk kebaikan dan keselamatan bersama,"tutup Dalawi. (Red)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update