Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Ada Apa ?...18 anggota DPRD Kabupaten Bengkayang tolak Raperda APBD Tahun 2022 dan dana PEN

Selasa, 30 November 2021 | November 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T05:00:34Z

 



Bengkayang Bordertv - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkayang bersama pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2022

Acara rapat paripurna digelar di aula kantor DPRD Kabupaten Bengkayang Jalan guna baru Trans rangkang Kelurahan sebalo pukul 19.30 waktu indonesia barat sampai selesai pukul 23 Waktu Indonesia Barat

Pada acara rapat paripurna tersebut hadir forum Komunikasi pimpinan daerah ketua dan wakil ketua DPRD serta 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dan 3 anggota lainnya berhalangan hadir Selain itu hadir juga Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bengkayang forum Komunikasi pimpinan daerah atau yang mewakili Wakil Bupati Bengkayang Sekretaris Daerah sekretaris DPRD para asisten di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Bengkayang Kepala Dinas Kepala Badan Kepala Kantor dan kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang kepala instansi vertikal se Kabupaten Bengkayang para Camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam acara rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 mengatakan kegiatan pada sore hari ini merupakan kelanjutan dari proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022 dimana pada tanggal 1 Oktober 2021 telah disampaikan nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020 dua, Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2021 dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum terhadap fraksi-fraksi pada tanggal 11 Oktober 2021 dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara badan anggaran dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

Kemudian dalam tahapan dan proses pembahasan anggaran tetap dan badan anggaran telah pula mendapatkan masukan saran pendapat serta referensi yang didapat melalui kunjungan kerja pada pemerintah daerah lain konsultasi koordinasi dan diskusi baik kepada pemerintah yang lebih tinggi dan lembaga dan atau instansi terkait yang dianggap paling berkompeten dalam memberikan saran dan pendapat guna mencari solusi dan referensi untuk kepentingan pembahasan anggaran agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dalam rangka mencari solusi untuk menyamakan persepsi yang berbeda demi tercipta tanya komitmen yang sama terkait dengan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan untuk mencapai visi dan misi daerah yang telah ditetapkan

dalam proses pembahasan Saya yakin telah terjadi dinamika dan berbagai pandangan berbeda terhadap regulasi dan kebijakan yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2020 dua, Oleh sebab itu perlu adanya satu pandangan yang sama, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkayang berbagai perbedaan dan pandangan harusnya dapat diselesaikan bersama sehingga tercipta persepsi yang sama terhadap regulasi dan kebijakan daerah namun Sangat disayangkan pada hari ini belum adanya kesamaan komitmen terkait kebijakan daerah dalam pembahasan anggaran, sehingga tidak dapat disetujui bersama oleh karena itu dalam kesempatan ini saya mengharapkan keseriusan Kabupaten Bengkayang untuk dapat kiranya mencari solusi atas perbedaan pandangan dalam menyikapi kebijakan daerah sehingga dapat disepakati dan disetujui bersama demi kepentingan rakyat dan masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk itu selaku kepala daerah Saya berharap permasalahan ini difasilitasi dan pendampingan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sehingga APBD Tahun anggaran 2020 dapat disetujui bersama dan ditetapkan dengan peraturan daerah

namun sambung Darwis jika terjadi berbagai upaya yang akan dilakukan bersama baik melalui diskusi, mediasi dan fasilitasi dari pemerintah yang lebih tinggi tidak dapat titik temu, maka dengan terpaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020 dua, selaku kepala daerah saya harus menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022 dengan berpedoman kepada rpjmd rkpd dan dan kua serta ppas dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
1. Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun anggaran sebelumnya angka APBD Tahun anggaran sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya.
2. Dalam hal pemerintah daerah melakukan perubahan APBD angka APBD Tahun anggaran sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya.
3. Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan  belanja yang bersifat wajib.
4. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan seperti belanja pegawai belanja barang dan belanja jasa.
5. Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan kesehatan melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga kewajiban pembayaran pokok pinjaman bunga pinjaman yang telah jatuh tempo dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Angka APBD Tahun anggaran sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat,.
a. Kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD dan atau keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Darwis lagi pada hari ini walaupun rancangan anggaran pendapatan belanja dan belanja daerah Tahun anggaran 2022 tidak dapat disetujui bersama saya tetap mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat karena telah menyelesaikan pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2022 khususnya telah menyepakati KUA dan ppas Tahun anggaran 2022.

maka sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2020 maka untuk memperoleh pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya akan disampaikan paling lambat 15 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD selanjutnya apabila dalam batas waktu 30 hari Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022.

Selanjutnya perlu saya ingatkan kepada seluruh kepala opd, bahwa pada saat ini kita sudah memasuki hari terakhir bulan November 2021 dengan demikian sisa waktu untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran 2020 satu, efektifnya hanya kurang lebih 3 minggu Oleh sebab itu saya minta kepada kepala opd untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan sehingga belanja yang yang telah dianggarkan dapat diselesaikan tepat waktu dan dapat segera diserahkan manfaatnya oleh masyarakat

saya juga meminta seluruh kepala OPD dan jajarannya diharapkan dapat memaksimalkan sisa waktu yang ada guna memacu penyerapan anggaran baik fisik maupun keuangan sehingga pada akhir tahun anggaran 2021 ini penyerapan anggaran dapat dilaksanakan secara maksimal dan yang tidak kalah penting bahwa pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 tidak terjadi kendala dan hambatan sehingga kita terhindar dari segala permasalahan di kemudian hari

Pada kesempatan yang baik ini juga perlu saya sampaikan dan tegaskan kepada seluruh kepala UPTD untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran hindarilah segala bentuk kesalahan apalagi penyimpangan, dalam beberapa hari ke depan kita dituntut untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran 2021 secara bertanggungjawab selain itu kita juga harus mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 kepada kepala opd pengelola dana alokasi khusus atau tidak saya instruksikan agar meningkatkan koordinasi dengan lembaga atau Kementerian terkait dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang agar program dan kegiatan yang dibiayai dari dapat direncanakan dengan baik sesuai dengan dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan dan fokus kepada hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik

Di tahun anggaran 2022 kita harus fokus kepada pencapaian visi dan misi rpjmd 2021-2022 kebijakan belanja adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melakukan penghematan belanja operasi khususnya belanja barang dan jasa yang tidak berdampak langsung kepada pelayanan publik belanja yang dialokasikan pada masing-masing opt harus bermanfaat dan dapat dirasakan dan dinikmati rakyat dalam upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

kemudian kata mantan ketua DPRD Kabupaten Bengkayang 2019 ini pada minggu ke-3 bulan Desember tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang tersebar di beberapa Kecamatan yang dilaksanakan secara serentak maka dalam kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk mendukung pelaksanaan pilkades berintegritas, aman dan damai dalam situasi pandemi covid 19 yang masih berlangsung kita perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Pada akhir sambutan ini saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dan tim anggaran pemerintah daerah karena atas kerjasama komitmen dukungan serta keseriusannya dalam pembahasan APBD Tahun anggaran 2022 mulai dari KUA ppas sampai kepada pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik walaupun pada hari ini tidak dapat disetujui bersama tapi dengan regulasi yang telah ditetapkan maka kepala daerah dapat menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD dengan berpedoman kepada rpjmd rkpd dan kuat serta BPS Tahun anggaran 2022.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan perhatian Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat pimpinan forkopimda pimpinan instansi vertikal kepala SKPD hadirin dan undangan dalam mengikuti acara ini apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dalam penyampaian pidato ini mohon dimaafkan Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan petunjuk bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan kepada kita demikian kata Darwis.

Sementara DPRD Kabupaten Bengkayang melalui badan anggaran lewat juru bicaranya Jhonedi dan Esidorus yang membacakan keputusan secara bergantian menyatakan menolak raperda APBD Tahun anggaran 2022 dan meminta Untuk membatalkan atau menolak dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkayang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Esidorus,SP mengatakan pimpinan rapat dan badan anggaran DPRD kabupaten telah memperhatikan dan memperhatikan semua hasil rapat rapat bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan semua syarat serta masukan dari seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkayang dalam rapat internal Bengkayang terhadap semua program kegiatan dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang Tahun anggaran 2022 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut 1 substansi pada raperda APBD pada anggaran 2022 Jumlah pendapatan sebesar 1,062 triliun, jumlah belanja sebesar 1,327 triliun
Jumlah defisit sebesar Rp 264.963.810.000
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 267.940.000.000, jumlah pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp .2.976.190.000 dan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp.264.963.810.000

Kebijakan pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada pada raperda APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 terdapat program dan dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pinjaman daerah melalui program pemulihan ekonomi nasional atau pen Kabupaten Bengkayang  di PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI  sebesar 250 miliar dengan bunga sebesar 6,19% satu kalipagu yang dibayar selama 8 tahun sebesar 15,4 miliar rupiah serta tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan berupa kajian akademis.

Pada tanggal 28 Juni 2021 Bupati Bengkayang dengan surat nomor  600/1768/adm. BMB perihal pemberitahuan pinjaman pemulihan ekonomi nasional kepada DPRD Kabupaten Bengkayang tanpa di lampiri usulan program kegiatan yang dibiayai melalui dana pinjaman

Pada tanggal 31 Agustus 2021, Kabupaten Bengkayang mengundang dengan surat nomor  172/549/FPB-A perihal undangan rapat meminta penjelasan dan pemaparan terkait dengan pinjaman daerah beserta dengan prontakan pinjamannya pada rapat tersebut dijelaskan oleh pihak eksekutif terkait dengan suku bunga yang menguntungkan daerah Kabupaten Bengkayang dengan bunga 6,9% satu kali pagu yang dibayar selama 8 tahun sebesar Rp 15,4 miliar rupiah dengan simulasi pembayaran bunga sebesar 2,5 miliar rupiah pertahun termasuk biaya pengelolaan oleh PT SMI.

5 pada tanggal 14 September 2021 DPRD Kabupaten Bengkayang menginisiasi pertemuan secara Jo meeting bersama pihak Kemendagri kementerian keuangan PT semi dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk meminta penjelasan mengenai pinjaman daerah melalui PT PSMI bahwa penjelasan terkait dengan program dan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang yang dibiayai melalui pinjaman daerah yang dimaksud harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif namun kenyataan hal tersebut ditentukan secara sepihak oleh eksekutif

Kemudian kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada saat kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara serta raperda APBD perubahan Tahun anggaran 2021 KUA dan ppas APBD Tahun 2022 nota pengantar Bupati terhadap APBD Tahun 2022 pandangan umum fraksi-fraksi jawaban Bupati Bengkayang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi bahwa suku bunga pinjaman adalah sebesar 6,9% 1 * bagus selama 8 tahun namun berubah setelah rapat Perda APBD tahun 2020 pada tanggal 16 November 2021 menjadi 6, 19% dibayar per tahun selama masa pinjaman

Tanggal 17 November 2021 DPRD Kabupaten Bangka yang mengundang eksekutif dengan nomor surat 172/778/fpp-a perihal rapat dengar pendapat serta penjelasan terkait dengan bunga pinjaman daerah pen melalui PT SMI diterangkan oleh saudara Bupati Bengkayang baru mengetahui perubahan simulasi pembayaran bunga pada hari Rabu tanggal 17 November 2021

Bahwa perencanaan dan pengawasan kegiatan yang biayanya melalui zaman daerah tidak berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi dan cenderung tidak prosedural

Kajian akademik terkait dengan dampak pembullyan sosial dan ekonomi masyarakat terdapat covid 19 dengan tujuan membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja tidak pernah disampaikan kepada lembaga DPRD Kabupaten Bengkayang

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman daerah Kabupaten Bengkayang pada PT Sammy sebesar 250 miliar rupiah terkait dengan pembayaran bunga pinjaman DPRD Kabupaten Bengkayang merasa dibohongi dimana pernyataan awal pada APBD perubahan anggaran tahun 2021 bunga sebesar 6,19% atau Rp.15,4 miliar dibayar sekali selama 8 tahun namun setelah dilakukan kesepakatan antara Bupati Bengkayang bersama ptsmi pada tanggal 14 Oktober 2021 bunga pinjaman 6,19% ternyata harus dibayar setiap tahun secara tetap selama jangka waktu 8 tahun Rp 68,9 miliar sehingga selisih dengan suku bunga sebesar Rp 53,5 miliar.

Badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang dengan memperhatikan kemampuan daerah Kabupaten Bengkayang yang tidak memadai untuk membayar bunga pinjaman Pemerintah Kabupaten Bengkayang di PT PSMI sebesar 250 miliar rupiah dengan masa pembayaran selama 8 tahun di setiap batang tubuh raperda tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun anggaran 2022 dan APBD tahun berikutnya

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada ptsmi DPRD Kabupaten Bengkayang melihat dari aspek resiko rawan terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan pelaksanaan dan bidang pengawasan yang berpotensi terjadi permasalahan hukum

Setelah memperhatikan menimbang mencermati beberapa hal tersebut di atas maka badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang berkesimpulan bahwa pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional melalui PT sarana multi infrastruktur agar dibatalkan

Demikian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 ini kami sampaikan Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun dan memberikan petunjuknya kepada kita semua dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkayang yang kita cintai ini akan lebih baik tentunya dengan setiap amanah yang diberikan kepada kita semua dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bisa dipertanggungjawabkan

Mohon maaf dalam penyampaian ini jika ada ada hal-hal yang kurang berkenan Terima kasih atas segala perhatiannya.

Ketua Badan Anggaran Fransiskus, M.Pd, Wakil Ketua I  Jhonedi SPi, Wakil Ketua II Esidorus SP

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang
Umar, S.SM,
Antonius,
Ir Martinus Khiu,
Timotius Jono,A.Md, Ratius Tyson, Sarina,S.Pd, Supriadi, A.Md, Toni Pangeran , Kristina Dewi, A.Md, Badaruddin,SH, Sahran, SPdi, Almarhum Zulkifli,SH.

Sementara itu Kepada Sejumlah Wartawan Senin (29/11/2021) malam usai rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, M.Pd mengungkapkan bahwa ada 9 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang mendukung dan 18 menolak Raperda APBD Tahun anggaran 2022.

9 orang yang mendukung berasal dari Fraksi Partai Golkar berjumlah 4 orang anggota dan dari Fraksi Partai Gerindra sebanyak 5 orang anggota sementara 18 lain menolak dan 3 orang anggota roda hadir.


Agah Latip Ibrahim Bordertv Bengkayang

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update