Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Oknum Guru Inisial LPS Cabuli Muridnya, Mendekam di Jeruji Besi, dan Diancam 15 Tahun Penjara

Senin, 06 Juni 2022 | Juni 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T04:25:33Z

 

Dokumentasi Polres Bengkayang Pers Release Kasus Cabul Oleh Oknum Guru


 

Polres Bengkayang gelar Pers Release kasus pencabulan anak bawah umur, dimana pelakunya adalah seorang Guru dan Korbannya adalah anak didiknya sendiri yang masih duduk di kelas 11 SMA....bengkayang, di Halaman Mapolres Bengkayang, 6 Juni 2022 Senin Pagi.

 

Melalui Kasat Reskrim AKP. Sagi, S.H Merelease dan menetapkan tersangka kasus persertubuhan anak dibawah umur oleh tersangka Berinisial LPS dimana korban adalah anak didiknya sendiri masih Kelas 11 di Salah satu SMA  Swasta di Bengkayang Kota, pelaku berinisial LPS melancarkan aksinya di Sekretariat Salah satu DPC Partai Besar di Bengkayang.

 

Sangat memperihatinkan Pelaku berinisial LPS ini yang merupakan salah satu atau oknum tenaga pengajar atau Guru Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Bengkayang ini,  sebagai Ketua Salah satu Organisasi Besar di Bengkayang, dan juga sebagai Pengurus DPC salah satu Partai Besar ini, tersandung kasus asusila dengan anak didiknya sendiri berinisial M sedang duduk di bangku kelas 11 SMA swasta di bengkayang.

 

KRONOLOGI KASUS

Modus Pelaku berinisial LPS awalnya Kenalan hingga menjalin hubungan Pacaran dengan korban berinisial M yang merupakan anak didiknya sendiri sejak mulai dari tanggal 24 februari 2022.

Tanggal 27 April 2022 sekitar Pukul 18:00 WIB melalui Via Whattshap tersangka LPS berjanji dan mengajak Korban M pergi kesuatu tempat di Jawai dan korban pun menyanggupinya, setelah dijemput, tersangka mengingkari janjinya tersebut, saat itu sekira pukul 23:00 WIB tersangka LPS membawa korban M ke salah satu Ruko kantor Sekretariat DPC Salah satu Partai Besar beralamat di Sebopet Jalan Sanggau Ledo Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dimana yang juga sekaligus sebagai tempat tinggal tersangka, saat suasana sepi dan hening kemudian tersangka membawa korban ke dalam kamar tempat tidur tersangka, kemudian melancarkan aksi bejatnya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 9 kali selama 2 Muinggu dari tanggal 27 April Hingga 11 Mei 2022 dengan Rayuan akan bertanggung jawab dan segera menikahi korban.

 

Disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP. Sagi, S.H tersangka LPS disangkakan dalam pasal 81 aya (2) Dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

 

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP. Sagi, S.H memberi himbauan kepada masyarak yang berada diwilayah Hukum Polres Bengkayang untuk ikut ambil bagian mencegah dan melaporkan tindak kriminal terhadap anak dan perempuan


“ Kepada seluruh masyarakat yang berada diwilayah hukum polres Bengkayang apabila menemukan tindak pidana kriminalyang berhubungan dengan perlindungan anak dan perempuan hendaknya peran serta orang tua dan keluarga, serta masyarakat untuk segera mengadukan dan melaporkan kepada kami selaku aparat penegak hukum khususnya di Polres Bengkayang guna diusut tuntas” Ucapnya

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update