Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Mantan Bupati Bengkayang 2 Periode Suryadman Gidot, Bisa Bebas Murni Jika......?

Kamis, 22 Juni 2023 | Juni 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T11:27:45Z

 


Bengkayang bordertv.online - Mantan Bupati Bengkayang 2 Periode Suryadman Gidot, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun pasca tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dan kasus Bantuan Keuangan Khusus (BANKEUSUS) yang di salurkan pada 48 desa dengan total 20 Miliar Rupiah oleh KPK  dan baru menjalani kurang lebih selama 3 tahun kini dirinya menghirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga sejak tanggal 31 Mei 2023.

 

Dalam 2 Pekan terakhir semenjak dirinya keluar bebas dari RUTAN kelas II B Bengkayang, dari jejaring pada beberapa media sosial Suryadman Gidot tampak ikut menghadiri beberapa Event Budaya di bengkayang, serta berkumpul di salah satu warkop bersama teman-temannya

 


Hal tersbut disampaikan langsung Kepala RUTAN Kelas II B Bengkayang Keynes menyampaikan bawa Suryadman Gidot memang telah bebas dengan mengikuti Program Pembebasan Bersyarat sebagaimana telah tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

 

  Pembebasan Suadara Gidot dalam rangka mengikuti progrgam Pembebasan Bersyarat atau PB, dengan berbagai macam persyaratan, membayar denda dan membayar subsider, serta tidak melakukan keselahan dan tidak ada perkara lain yang sedang di jalani” Ucap Keynes Kepala Rutan Kelas II B Bengkayang


Dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu berlaku bagi seluruh Narapidan yang sedang menjalai hukumannya di Rumah tahanan, termasuk Suryadman Gidot asal saja memenuhi persayaratan diantaranya membayar denda dan Subsider, Kendatipun demikian pada masa berlakunya Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan tidak boleh malukan tindak pidana sekecil apapun serta rutin melaporkan diri ke kejaksaan dan BAPAS, apabila lalai maka konsekuensinya adalah segala hak yang tertuang pada Pembebasan bersyarat akan hilang sepenuhnya, dan kemabli mengikuti masa tahanan sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan pada sidang putusan sebelumnya


“Ini nanti saudara Gidot masih dalam pengawasan, dan tiap bulannya saudara Gidot itu akan melapor diri ke Kejaksaan dan BAPAS, selama proses tersebut, saudara gidot tidak boleh melakukan pidana baru lagi” Tutupnya

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update