Pelaku Kejahatan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur |
Bengkayang bordertv.online - Gadis Remaja yang masih duduk dikelas 9 atau kelas 2 SMP di kecamatan seluas kabupaten Bengkayang menjadi korban persetubuhan oleh pelaku yang sudah lanjut usia di kebun karet jalan menuju sungai tempat pemandian.
Hal tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua kandung korban pada unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Bengkayang 12 Juli 2024
setelah membuat laporan orang tua korban mendapatkan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/B/33/VII/2024/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT untuk ditindaklanjuti pihak polres Bengkayang
Atas laporan tersebut pihak kepolisian resor bengkayang sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyurati dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan anak kabupaten bengkayang untuk melakukan pendampingan lebih lanjut terhadap korban
Sementara itu Kasat Reskrim polres Bengkayang AKP. Anuar Syarifudin, S.H., M.H. saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan bahwa pelaku persetubuhan terhadap korban sudah diamankan di polres
"Selamat siang...
Iya benar, pelaku sudah diamankan" balasnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp
Dalam surat tanda terima laporan tersebut pelaporan atau ayah kandung korban menjelaskan kronologi kejadian sebagai berikut:
Uraian Kejadian Pada hari Kamis tanggal 11 Jull 2024 sekira pukul 18.00 WIB yang mana saya mendapat informasi dari orang tua kandung saya (nenek korban) bahwa anak saya telah di setubuhi oleh terlapor (pelaku), Mendengar keterangan tersebut, saya langsung bertanya kepada korban(anak kandung saya),
dan kemudian korban menyampaikan/menjelaskan bahwa memang benar terlapor atau pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada saat pergi mandi ke sungai yang bernama Sungai Sekaring tepatnya di hutan(kebun karet)dengan cara merayu korban untuk berhubungan intim.
"Mendengar keterangan dan korban tersebut,saya selaku orang tua kandung dari korban merasa kecewa dan sakit hati sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang agar di tindak lanjuti" Jelas Pelapor kepada unit PPA selaku orang tua kandung korban.
Latip Ibrahim