Bordertv. Online, Landak - Pemerintah Kabupaten Landak mengukuhkan sembilan kepala desa perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Landak, Senin (15/07/2024).
Surat Keputusan (SK) diserahkan Langsung Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan.
Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menjelaskan pengukuhan masa perpanjangan Kepala Desa merupakan tindak lanjut dari undang-undang no 3 tahun 2023 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Berdasarkan aturan masa jabatan kesembilan Kepala Desa ini akan berakhir pada pada 1 November 2024 maka dengan perpanjangan ini maka menjadi 1 November 2026," ungkapnya.
Gutmen berharap Kepala desa yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan terus meningkatkan kinerja, sehingga apa yang diamanatkan dalam udang-undang terbaru tersebut dapat terlaksana dengan baik.
"Para Kepala Desa ini agar berkomitmen serta tetap konsisten melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya," jelasnya.
Di masa Pilkada Pj. Bupati juga mengingatkan agar para kepala desa bisa menjaga netralitasnya.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan aman dan lancar," pesannya.
Acara dilanjutkan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua PKK masing-masing desa.
Sembilan kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya yaitu,Sugito Kades Amboyo Inti Kecamatan Ngabang,Anus Kades Caokng Kecamatan Mempawah Hulu,Adiran Kades Sepahat Kecamatan Menjalin,Albertus Musmuliadi Kades Saham Kecamatan Sengah Temila,Mustopo Kades Andeng Kecamatan Sengah Temila,Kurniawan, Kades Selange Kecamatan Meranti,Martius Kades Kumpang Tengah Kecamatan Sebangki,Moh. Syarif, Kades Sungai Segak Kecamatan Sebangki,Andi Kades Padang Pio Kecamatan Banyuke Hulu.(Red)
Wrt.Mohlis