Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Wardi, S.Si Direktur PDAM Teken MoU dengan Kejari Bengkayang

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T05:43:53Z

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) Oleh Direktur PDAM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang disaksikan Ketua Badan Pengawas 

Bengkayang bordertv.online - Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Wardi,S.Si menandatangani Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri bengkayang yang disaksikan langsung Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Bengkayang Dodi Waluyo,S.TP.,M.Si, 16 Juli 2024.


Nota kesepahaman ini adalah langkah hukum untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi Perusahaan air minum Tirta Bengkayang terutama Tunggakan pelanggan yang belum membayar sejak tahun 2006 hingga saat ini


"Jumlah tunggakan Pelanggan yg belum dibayar atau jumlah piutang yang harus ditagih dari tahun 2006 hingga bulan juni 2024,  makanya Kita gandeng Kejaksaan Negeri Bengkayang" ucap Wardi


langkah penanganan permasalahan yang terjadi, Perumdam Tirta Bengkayang jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk membantu menangani berbagai persoalan hukum yang terjadi, terutama persoalan yang sangat riskan sering terjadi saat di Perumdam Tirta Bengkayang adalah pencemaran sumber air baku di intake Madi oleh adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), pencurian air (Ilegal Conecting), piutang yang tidak tertagih dan persoalan lainnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H,M.H menyambut baik kerja sama ini sehingga semakin terjalin sinergisitas antara Perumdam Tirta Bengkayang dan Kejari untuk menangani persoalan hukum yang terjadi


"Pertama tama saya ingin menyampaikan bahwa penandatanganan nota kerjasama antara Kajari Bengkayang dengan Direktur PDAM Bengkayang, hanya terkait permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)." Ucap Kajari Bengkayang.


Berkenaan dengan persoalan pelanggaran hukum, pencemaran sumber air bersih yang dilakukan oleh Penambang Emas Tanpa Ijin di hulu sungai Madi, Intake Perumdam Tirta Bengkayang adalah kewenangan pihak Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang akan menindaklanjuti untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.


"Terkait pencemaran air yg dilakukan oleh pelaku PETI merupakan ranah pidana yang menjadi kewenangan polisi, oleh karena itu apabila ada hasil penyidikan polisi terkait PETI, Jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara dari penyidik polisi dan apabila sudah dianggap lengkap, maka Jaksa Penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan" Ujarnya 


Kepala kejaksaan negeri bengkayang melanjutkan penjelasannya bahwa Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Perumdam Air Minum Tirta Bengkayang membantu khusus bidang hukum perdata saja, dan apabila ada persolan perdata maka Kejari Bengkayang siap mewakili PDAM ke pengadilan.


"Contoh kerjasama yg bisa dilakukan antara Kejaksaan dengan PDAM antara lain, yakni pemberian bantuan hukum (apabila PDAM digugat atau menggugat di Pengadilan (perdata) maka PDAM bisa memberikan kuasa khusus ke Kejari untuk mewakili kepentingan PDAM di pengadilan). Ada juga pendampingan hukum (pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum) dibidang pendataan dan TUN." Pungkas  Arifin Arsyad Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.


Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update