Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Bawaslu Bengkayang Gelar Rakor Cegah Politik Identitas dan Isu Sara, Pada Pilkada Serentak 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T11:24:50Z

 

Photo Bersama Bawaslu Bengkayang, dan Para Toko Masyarakat, Para Ormas dan Narasumber 

Bengkayang bordertv.online - Untuk mengawal pengawasan pelaksanaan pilkada serentak yang digelar pada Rabu 27 November 2024 akan datang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Pencegahan Politik Identitas dan Isu Sara, Bengkayang Kamis 22 Agustus 2024.


Rakor Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kali ini melibatkan Persatuan Orang Melayu (POM), persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Bengkayang (PPDKB), Majelis Adat Budaya Tionghoa Kabupaten Bengkayang, Majelis Adat Budaya Jawa Kabupaten Bengkayang, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kadiv HPPH se-Kabupaten Bengkayang, sejumlah awak media Jurnalis Bumi Sebalo Bengkayang, dan sebagai narasumber Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Badan Kesbangpol. Dengan tema "Pencegahan politik identitas dan isu Sara pada Pilkada serentak tahun 2024"


Magrina Kordiv Hukum ,pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Mewakili Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang menyatakan , pentingnya Bawaslu menggelar rakor Sosialisasi Pengawasan Pemilu partisipatif mengingat pengelaman Pilkada Kabupaten Bengkayang periode sebelumnya Politik Identitas dan Isu Sara berpotensi menghambat jalannya proses demokrasi, untuk itu perlu adanya pencegahan untuk menjaga situasi kondusif saat pelaksanaan Pilkada 7 November 2024 mendatang 


"Kabupaten Bengkayang merupakan daerah yang memiliki beragam agama, suku dan etnis serta Adat dan budaya, untuk itu rakor ini dilaksanakan agar kedepan secara bersama melakukan kerjasama untuk pengawasan partisipatif, dan kerjasama ini dilakukan untuk berbagai tahapan pengawasan dimana saat ini pengawasan dari Bawaslu khusus untuk daftar pemilih sementara atau DPS yang telah diumumkan oleh KPU.


Dengan adanya kegiatan rakor ini di harapkan kerjasama dengan stakeholder untuk mencegah adanya hoax, isu sara, konten negatif, ajakan negatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk itu kita perlu diskusi dan berbicara berbagai hal supaya Pemilihan Kepala Daerah baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2024 berjalan dengan aman, lancar, dan sejuk demi terciptanya kabupaten Bengkayang tercinta supaya tidak ada politisasi, ujar Magrina.


Lanjut Magrina lagi, "Pengawasan ini untuk mencegah pelanggaran dan kami menghimbau supaya masyarakat tidak percaya pada isu yang menyesatkan" tegas Magrina.


Yosep Harry Suyadi Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan,

pada tahun 1928 pemuda di Indonesia mengikrarkan diri dan mempunyai komitmen untuk bersama.


"Sumpah Pemuda Indonesia yaitu berbangsa satu bangsa Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia  dan berbahasa satu bahasa Indonesia, walaupun pada saat itu sesuai referensi yang saya baca Pemuda Indonesia lebih banyak paham bahasa Belanda dari pada bahasa Indonesia tetapi pada tahun 1928 dalam ikrar Sumpah Pemuda terjadi kesepakatan bahwa kita adalah pemuda Indonesia tidak lagi ada pengkotakan.


"Tidak ada lagi blok kedaerahan seperti Jong Java, Jong Sumatra, jong Kalimantan dan lainnya, akan tetapi  masa perjuangan konsep Pancasila menjadi sebuah dasar falsafah negara kita Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Lanjut Yosep, Pemilu yang pertama kali di gelar pada tahun 1955 dan Pemilu ini bukan ajang untuk memecah belah tetapi Pemilu itu adalah ajaran untuk menyampaikan visi dan misi dari kontestan yang terjadi walaupun pada waktu itu Bung Karno memimpin Salah satu partai.


"Nah, Sebuah usaha kita bersama untuk memastikan Pilkada di Kabupaten Bengkayang itu berjalan sesuai norma, sesuai regulasi tidak ada norma yang tidak dilaksanakan dengan baik." Pintanya.


Yosep Harry Suyadi juga kembali menegaskan berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu ditemukan masih ada data yang dalam satu kartu keluarga atau KK berbeda tempat pemungutan suaranya atau berbeda tempat mencoblos di TPS, jangan sampai ada yang mempunyai hak pilih sampai hilang maka akan ada sanksi pidana, dan ingat menghapus dan menghilangkan nama pemilih maka bisa di pidana.' tegasnya.


Temuan lainya di DPS yang di umumkan saat ini juga banyak nama yang sama, sementara untuk melakukan pengecekan kami Bawaslu tidak diberikan akses untuk cek KK, jadi masih banyak data yang ganda. Untuk itu kami meminta Panwaslu kecamatan agar awasi langsung di lapangan, tutupnya.



Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update