Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Desa Goa Boma Bentuk Sekolah lapangan Pertanian Reklamasi Eks PETI

Selasa, 13 Agustus 2024 | Agustus 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T08:51:21Z

 


Bengkayang bordertv.online - Pemerintah Desa Goa Boma Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat berkomitmen mensukseskan reklamasi Bekas (PETI) pertambangan emas tanpa ijin di Tahun 2024.


Salah satunya langkah tersebut adalah dengan mengadakan sekolah lapangan Pertanian bertempat di Pos Pelayanan Terpadu Desa Goa Boma di Dusun Singkong Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang (12/8) Agustus 2024.


Sekolah lapangan Pertanian pada exs Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) juga telah dilakukan pendampingan bisnis bagi Gapoktan Sido Dadi. 


Hadir pada acara tersebut adalah Konsultan LPB BDS Kosama Microfinance Consulting,Heru Kamaruzzaman dan Benediktus Heriko selalu Fasilitator Bisnis bagi KUMKM, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Heru Kriswanto, Ketua Gapoktan Sido Dadi Akiat, Kepala Desa Goa Boma Amdan,


Kegiatan juga turut dihadiri oleh perwakilan pengurus Poktan yang tergabung dalam Gapoktan Sido Dadi.


"Kegiatan pendampingan yang dilakukan sekarang ini merupakan kelanjutan dari sekolah lapangan yang ke-14 kali dilakukan, saat ini kita didampingi oleh Tim Konsultan Bisnis KUMKM dari Kalimantan Barat khusus untuk membahas tentang keberlanjutan kegiata Gapoktan selanjutnya" ungkp Amdan,Kades Goa Boma.


Selain itu juga tujuan dibentuknya poktan dan gapoktan serta sekolah lapangan ini adalah bertujuan agar semua petani bisa saling bekerjasama dalam melakukan kegiatan pengembangan pertanian yang diperoleh.


“ Kegiatan sekolah lapangan ini juga harus bisa dilaksanakan sesuai dengan teori yang diperoleh dan langsung dipraktekan dilapangan agar bisa berhasil,” Jelasnya.


Sementara itu,Konsultan Bisnis Heru Kamaruzaman menyampaikan bahwa Sesuai dengan Permentan 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Poktan dan Gapoktan.


“ Kegiatan pembinaan poktan dan gapoktan dilaksanakan untuk sebisa mungkin merubah pola fikir petani agar bisa melaksanakan fungsinya masing-masing,” Ungkap, Heru Kamaruzaman.


Adapun fungsi Poktan adalah sebagai Kelas Belajar,Wahana Kerjasama,Unit Produksi.


Sementara Gapoktan fungsinya sebagai Unit Usaha Sarana/Prasarana Produksi,Unit Usaha Tani,Unit Usaha Pengolahan,Unit Usaha Pemasaran,Unit Usaha Keuangan Mikro.


Pada kesempatan itu juga PPKL yang mewakili dari Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang bapak Benediktus Heriko menyampaikan ada beberapa kemungkinan Kelembagaan Ekonomi Petani yang bisa dibentuk dari Poktan/Gapoktan yaitu KUB, Koperasi, CV dan PT. uc 


"Namun dari KEP tersebut kita sarankan adalah membentuk Koperasi, sebagai pengetahuan bersama untuk saat ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perpu Nomor 2 tahun 2022 serta UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Tenaga Kerja, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dalam pasal 3 bahwa Koperasi bisa dibentuk minimal 9 orang dengan jenis dan usaha yang sama".Jelas Heriko.


Heru Kriswanto perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang menjelaskan Kemudahan pendirian koperasi yang dulunya UU No.25 tahun 1992 pendiri koperasi minimal 20 orang, sekarang dipermudah sesuai UU Cipta kerja.


" Di Desa Goa Boma ada sebanyak 10 poktan yang mengikuti program pembinaan berupa sekolah lapangan, kegiatan ini adalah sinergisitas antara Pemerintahan Desa bersama stagholder yang bekerjasama dalam memajukan pengembangan pertanian tanaman jagung di desa Goa Boma" ucap Heru Kriswanto.


Selanjutnya Heru Kriswanto menambahkan pada tanggal 15 Agustus 2024 mendatang direncanakan dilakukan penutupan sekolah lapangan serta kegiatan panen bersama dan pembagian Rewar dari pemdes kepada Poktan-poktan yang berprestasi selama dilakukan sekolah lapangan ini" tutupnya.


Hironimus

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update