Bengkayang bordertv.online - Momen HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Rumah Tahanan Kelas IIB memberikan pengurangan masa tahanan kepada 221 (dua ratus dua puluh satu). Program Remisi/pengurangan masa pidana sebagai sebuah penghargaan yang diberikan oleh Negara kepada warga binaan yang berhasil menjalani program pembinaan selama di dalam Rutan Kelas IIB Bengkayang. 17 Agustus 2024
Kepala Rumah Tanahan Kelas IIB Keynes mengatakan remisi / pengurangan masa tahanan kepada warga binaan adalah penghargaan dari negara kepada napi pada momen HUT RI Ke-79 tahun 2024
"Program remisi ini merupakan sebuah penghargaan bagi warga binaan yang berhasil mengikuti program pembinaan dan menunjukan penurunan tingkat resiko" ucap Keynes
"Tepat pada hari kemerdekaan ke 79 tahun 2024 ini kita memberikan reward kepada 221 WBP yang layak untuk diberikan remisi umum hari raya kemerdekaan" lanjut nya.
Saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 299 orang, terdiri dari sebanyak 262 orang Narapidana dan 37 orang Tahanan.
Sementara berdasarkan jenis kelamin adalah 294 orang laki-laki, dan 5 orang wanita.
Jika berdasar jenis pidana terbagi dua yaitu: 153 Pidana Umum, kemudian 146 Pidana Khusus.
Untuk penerima program Remisi di bagi menurut banyaknya pemotongan sebagai berikut:
1. Remisi 1 bulan sebanyak 38 orang
2. Remisi 2 bulan sebanyak 54 orang
3. Remisi 3 bulan sebanyak 67 orang
4. Remisi 4 bulan sebanyak 51 orang
5. Remisi 5 bulan sebanyak 11 orang
Totalnya : 221 orang.
Jika dilihat dari klasifikasi Kategori remisi terbagi menjadi dua sebagai berikut:
1. Kategori remisi PP-99 (Narkotika & Korupsi) sebanyak : 118 orang.
2. Kategori remisi Normal sebanyak : 103 orang.
Penyeraharan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis di Aula Kantor Bupati lantai V jalan guna baru Trans Rangkang
"Semoga dengan diterimanya remisi umum hari kemerdekaan tahun ini, bisa menjadi semangat dan motivasi yang baik bagi semua warga tanpa terkecuali, agar bisa lebih baik lagi sikap, sifat dan perilaku yang ditunjukan selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Bengkayang" Tutup Karutan.
H.Heru Kamaruzzaman.