Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Pemkab Bengkayang Lantik PPDI dan Launching NIPD

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T15:13:22Z



Bengkayang bordertv.online -Pemerintah Kabupaten Bengkayang melantik Pengurus Persatuan Perangkat Desa atau PPDI periode 2024-2029 sekaligus Launching Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Aula Kantor Bupati Satu Atap Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Selasa 20 Agustus 2024.


Pembentukan PPDI untuk menjalin koordinasi yang baik antara PPDI dengan Desa-desa maupun Pemerintah Daerah, termasuk organisasi profesi sejenisnya yaitu seperti APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional)Sebagai wadah menampung dan menyalurkan aspirasi perangkat desa se-Kabupaten Bengkayang dengan Pemerintah Daerah.


Pengurus PPDI Kabupaten Bengkayang dilantik dan di kukuhkan langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis sebanyak 1.272 orang perangkat desa se-Kabupaten Bengkayang, dan sekaligus melaunching (NIPD) Nomor Induk Perangkat Desa 


Sebagai langkah awal aspirasi perangkat desa se-Kabupaten Bengkayang yang sudah terealisasi adalah kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa, yaitu dengan terbitnya, Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Nomor Induk Perangkat Desa, sebagai payung hukum perangkat desa di Kabupaten Bengkayang.


Dalam sambutanya,Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus PPDI yang dilantik, dan Darwis berharap wadah tersebut bisa menjembatani untuk menyampaikan aspirasi melalui Perangkat Desa kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang 


" Hari ini kita melantik pengurus persatuan perangkat desa sekaligus mengunci NIPD pertama-tama saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus PPDI Kabupaten Bengkayang masa bhakti 2014-2029 yang terpilih melalui  musyawarah-mufakat PPDI Kabupaten Bengkayang, yang baru saja dilantik dihapan bapak ibu semuanya. Saya yakin dengan dilantiknya pengurus PPDI semakin meningkatkan kerjasama dan bersinergi dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan di desa" ucap Darwis 


Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis berharap ppid memberikan sumbangsih bagi kemajuan Kabupaten Bengkayang khususnya menjadi wadah perangkat desa yang dapat menyampaikan aspirasi aspirasi para kepala desa.


" Keberadaan perangkat sangat penting  dalam penyelenggaraan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan , pemberdayaan masyarakat, dan untuk melaksanakan prosedur perangkat Desa harus mempunyai kemampuan, memiliki kinerja yang baik, disiplin, dan profesional, dan juga harus menjadi sebuah tim" harapnya.


Darwis menambahkan, peran perangkat desa sebagai  pelayanan publik di tingkat desa.



"Pemerintah Desa ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, peran perangkat desa sangat strategis mewujudkan visi kabupaten bengkayang yang "MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING DITOPANG PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN TERBUKA” kata Darwis.


Di Masa pemerintahan Darwis-Rizal menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang merupakan Kepala Daerah Pertama di Indonesia yang menerbitkan peraturan tentang NIPD untuk kepastian hukum bagi Perangkat Desa, peraturan ini adalah embrio dan pilot project Nasional untuk dapat menerbitkan undang-undang khusus tentang perangkat Desa se-Indonesia.


Terbitnya Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2024 Tentang NIPD hanya diberikan kepada perangkat desa yang memenuhi syarat, salah satunya adalah minimal lulus SMA sederajat.


Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono, mengatakan atas dasar peraturan yang sudah ditetapkan, perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan NIPD, dan akan dikaji ulang kemudian direkrut ulang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Berdasarkan Perbup nomor 33 tahun 2024 tentang NIPD, bahwa mereka yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diterbitkan NIPD nya titik " kata Rudi 


Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkayang Rudi menjelaskan persyaratan utama menjadi perangkat desa adalah standar pendidikan SMA sederajat, bagi yang tidak memenuhi standar pendidikan maka tidak akan mendapatkan NIPD, hasil kajian dan evaluasi akan memutuskan untuk penjaringan ulang untuk mendapatkan perangkat desa yang memenuhi standar persyaratan menjadi perangkat desa.


"Termasuk salah satunya adalah terkait dengan pendidikan, bahwa perangkat desa itu minimal, serendah-rendahnya tamat SMA atau Sederajat, nah jika dibawah itu, nanti dikaji ulang, evaluasi dan akan dilakukan penjaringan ulang" jelasnya


Rudi berharap, NIPD yanag di berikan kepada perangkat desa, harus ada hasil timbal balik, perangkat desa harus optimal, profesional, melayani masyarakat di tingkat Desa demi pembangunan dan kemajuan di daerah Kabupaten Bengkayang 


"Keinginan kita dengan menerbitkan NIPD ini, bahwa dengan memberikan kepastian hukum juga ada timbal baliknya harus berkinerja baik, dan harus meningkatkan kemampuannya menjadi lebih profesional, menjadi lebih baik, sehingga harapan kita sama-sama membangun kabupaten yang kita cintai ini" pungkasnya 


Sementara itu ketua Persatuan Perangkat Desa Kalimantan Barat Rico Daryanto bersyukur bahwa perangkat desa di Bengkayang melalui NIPD sudah memiliki identitas, dan kepastian hukum.


"Kami bersyukur Bengkayang sudah melakukan pengakuan terhadap keberadaan perangkat desa, ini akan menjadi rool mode yang akan direplikasi oleh kabupaten-kabupaten yang lain" ucap Rico


Standar Sumberdaya Manusia (SDM) perangkat Desa menjadi penting untuk meningkatkan kinerja yang baik, profesional melayani masyarakat di tingkat desa, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan standar pendidikan perangkat desa minimal lulus SMA atau sederajat.


"Kalau untuk SDM kita sudah ada standarnya, kalau untuk bahwa menjadi perangkat desa minimalkan harus SLTA, ini merupakan bentuk keharusan dari pemerintah guna meningkatkan pelayanan di desa" pungkasnya 



Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update