Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

BPBD Bengkayang Rakor Antisipasi Karhutla Tahun 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T06:46:16Z


Bengkayang bordertv.online - Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di aula lantai V kantor bupati Bengkayang, 5 Agustus 2024 ,Senin.

Rapat koordinasi sebagai langkah cepat pemerintah daerah kabupaten Bengkayang untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.

Antisipasi karhutla Tahun 2024 ini, melibatkan lintas sektor supaya dapat berkolaborasi dalam berbagai bencana yang terjadi khususnya di Kabupaten bengkayang.

Sekretaris daerah kabupaten Bengkayang, Yustianus, S.E.,M.M mengatakan beberapa kabupaten kota di Kalimantan Barat sudah masuk dalam kategori darurat bencana Karhutla.

Menurut,Yustianus juga rapat ini perlu untuk pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) mengingat tingkat kapasitas daerah Kabupaten Bengkayang  terhadap bencana alam masih rendah, dan perlu ada peningkatan kapasitas daerah untuk membantu masyarakat.

Salah satu upaya tersebut mensosialisasikan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, kepada masyarakat adat yang menggarap ladang dengan cara dibakar.

"Ini akan ada pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), kenapa ini perlu di bentuk, Karena tingkat kapasitas daerah kita rendah, jadi perlu ada keterlibatan semua pihak, dan sudah menjadi prioritas utama " ucap Yustianus.

Berdasarkan aturan Tata Cara Pembukaan Lahan Perladangan tertuang pada BAB II Pasal 5, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal adalah sebagai berikut 


BAB II

TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN

Bagian Kesatu

Pembakaran Terbatas dan Terkendali


Pasal 5

  1. Peladang dapat membuka Lahan yang bertujuan untuk kegiatan Perladangan sesuai dengan Kearifan Lokal masyarakat setempat.
  2. Pembukaan Lahan Perladangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.
  3. Pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling luas 2 (dua) hektar per kepala keluarga.
  4. Pembakaran Terbatas dan Terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

a. membuat sekat bakar sekeliling Lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah penjalaran api ke Lahan sekitarnya;

b. menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai;

c. memberitahukan pemilik Lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran;

d. pembakaran dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa/kelurahan sesuai dengan kondisi lapangan;

e. pembakaran dimulai dari tepi Lahan dan sesuai kondisi arah angin di lokasi;

f. harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan Lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam;

g. menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat; dan

h. tidak mengakibatkan Lahan orang lain ikut terbakar dan mengganggu keselamatan orang.

(5) Pembakaran lahan perladangan yang berbatasan dengan dan/atau sekitar daerah areal ijin usaha dan/atau usaha perorangan, pemilik usaha wajib berperan serta dalam mengamankan proses pembakaran lahan perladangan terbatas terkendali.

(6) Dalam hal pemilik Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak diketahui, pemberitahuan disampaikan kepada kepala dusun/ketua rukun tetangga setempat.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembakaran perladangan terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar.

Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Kabupaten Bengkayang , kejadian bencana tahun 2023 - Agustus 2024 bencana banjir masih mendominasi.

tahun 2023 sebanyak 17 kejadian bencana banjir, sedang tahun berjalan hingga Agustus tahun 2024 terdapat 13 kejadian bencana banjir, disusul dengan kejadian tanah longsor tahun 2023 sebanyak 5 kejadian dan tahun 2024 sebanyak 6 kejadian, dan kejadian bencana cuaca ekstrim tahun 2023 sebanyak 5 kejadian, tahun 2024,  sebanyak 1 kejadian sementara itu untuk kejadian bencana kebakaran masih nihil.

Tabel Kejadian Bencana Tahun 2023-2024


Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang Dwi Bertha Meiliani, S.E.,M.M mengatakan sejauh ini kabupaten belum ada Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai tempat atau wadah untuk berdiskusi dalam penanganan dan penanggulangan bencana.

Pembentukan forum pengurangan risiko bencana di Kabupaten Bengkayang melibatkan unsur organisasi atau kelompok pemangku kepentingan ditingkat kabupaten yang bekemauan mendukung upaya pengurangan risiko bencana.

Berdasarkan kajian risiko bencana di kabupaten bengkayang tahun 2024-2028 teridentifikasi sebanyak 7 (tujuh) potensi bencana yang mengancam mengancam wilayah kabupaten bengkayang, yang terbagi dalam tiga komponen, komponen pertama analisan potensi bahaya, kedua, potensi kerentanan, dan ketiga adalah kapasitas. 

Tabel Kajian Potensi Kejadian Bencana di Kabupaten Bengkayang Tahun 2024-2028

" Kami melihat,  kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Bengkayang, memang belum ada suatau wadah atau Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), dimana wadah ini menjadi tempat berdiskusi terkait dengan penanggulangan bencana, yang anggotanya Multi sektor, makanya kami berinisiasi membentuk forum penguragan risiko bencana" ucap Dwi Bertha Meiliani, S.E.,M.M

Dwi Bertha juga menghimbau seluruh masyarakat kabupaten bengkayang ,terkhusus masyarakat yang masih membuka lahan perladangan dengan cara membakar untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan mengutamakan keamanan saat membakar, serta mematuhi Tata Cara Membuka Lahan Perladangan. 

"Himbauan kita kepada masysarakat ,terkait dengan cuaca ekstrim saat ini, untuk di Kabupaten Bengkayang memang mengalami kekeringan, tetapi Alhamdulillah di bulan agustus sudah mulai turun hujan, jadi kita tetap waspada, jadi kita imbau kepada masyarakat, ketika membakar jangan lupa memperhatikan Aturan-aturan yang berlaku, dalam hal ini tidak dilarang untuk membakar lahan perladangan namun tetap memperhatikan aturan yang berlaku" himbaunya.


Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update