Bengkayang bordertv.online - Kantor pertanahan kabupaten bengkayang meluncurkan sertifikat hak milik atas tanah secara elektronik sejak tanggal 28 Juni 2024
Hal tersebut disampaikan langsung kepala kantor pertanahan kabupaten bengkayang Saumurdin saat dijumpai diruangan kantor pertanahan kabupaten bengkayang, 24 Juli 2024.
"Kantor pertanahan kabupaten Bengkayang sudah melaksanakan sertifikat elektronik jadi bukan sertifikat analog lagi, atau bentuknya nanti rupanya satu lembar kemudian bagaimana kita mengetahui luas atau tempat tanah yang di mohon atau dimiliki atau dikuasai berdasarkan sertifikat elektronik kemudian untuk mengetahuinya klik di aplikasi Sentuh Tanahku kemudian sertifikat elektronik ini simpannya di file kementerian ATR/BPN" ucap Saumurdin. kepala kantor pertanahan kabupaten bengkayang
Aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN RI ini dapat diakses secara umum oleh masyarakat dengan android yang sudah tersedia di play store.
Aplikasi Sentuh tanahku guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan berkas sertifikat tanah
Saumurdin juga menjelaskan, Kalau sertifikat analog atau sertifikat yang biasa itu bisa hilang, rusak atau hangus karena bencana kebakaran, dan menggantinya melalui laporan kepolisian, kemudian tidak terlepas dengan biaya administrasi, dan memerlukan waktu yang lama untuk memprosesnya, sedangkan sertifikat elektronik yang tersimpan di file kementerian ATR BPN, masyarakat pemilik sertifikat tidak khawatir lagi kalau terjadi kehilangan pada sertifikat seperti analog.
"Kemudian perlu juga kami sampaikan bahwa pelaksanaan sertifikat elektronik dikegiatan tahun 2024 ini kantor pertanahan sudah melaksanakan kegiatan elektronik untuk kegiatan pensertifikatan dan retribusi tanah secara elektronik." Jelasnya
Kantor pertanahan kabupaten juga mentargetkan sertifikat redistribusi tanah di kabupaten bengkayang ada sebanyak 4.000 bidang, dan semuanya nanti diproses melalui sertifikat elektronik, kemudian PTSL pada tahun 2024 berjumlah 9.174 bidang. Sejak 27 juni 2024 kantor pertanahan kabupaten Bengkayang sudah menerbitkan sebanyak 186 bidang
Sejak ditetapkan pelayanan sertifikat semuanya sudah secara elektronik , baik permohonan baru maupun pemecahan, termasuk sertifikat jual beli sudah diterbitkan secara elektronik
"Jangan masyarakat menganggap bahwa sudah pelaksanaan sertifikat elektronik nanti BPN atau kementerian ATR BPN minta suruh tarik sertifikat lamanya, Tidak ya... Jangan disalahartikan. Pesan Saumurdin
Sertifikat analog yang telah diterbitkan tetap dipegang oleh masyarakat, tetapi saat melakukan pelayanan administrasi misalnya balik nama atau perubahan waris secara otomatis tetap masuk pada pelayanan secara elektronik
Saumurdin juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten bengkayang, untuk menjaga dan melindungi tanahnya dari mafia tanah, dan menggarapnya dengan baik, sekaligus mempersilahkan masyarakat yang hendak mengurus sertifikat hak milik atas tanah nya untuk datang langsung ke kantor pertanahan kabupaten bengkayang.
'Kami menghimbau masyarakat supaya betul-betul menjaga tanahnya, dengan memelihara tanda batas tanah nya kemudian, menggarap tanahnya dengan baik, kemudian kepada masyarakat yang mau melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik, silahkan datang ke kantor pertanahan kabupaten Bengkayang" tutupnya
Latip.