Pelantikan Pengurus ABDESI Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029 |
Bengkayang, bordertv.online - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Bengkayang resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Barat Wahyus, S.Pd.I, di Aula Rangkaya Kantor Bupati Satu Atap Jalan Guna Baru Trans Rangkakng, Selasa 10 September 2024.
Pelantikan pengurus
DPC ABDESI Kabupaten Bengkayang periode masa jabatan tahun 2024-2029 dihadiri
Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Dandim 1209
Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bengkayang , Persatuan Anggota Badan
Permusyaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPSI) Kabupaten Bengkayang, Persatuan
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) serta seluruh organisasi kepemudaan Kabupaten
Bengkayang.
Berdasarkan
Surat Keputusan DPD APDESI Kalimantan Barat Nomor : 07/Skep/DPD-APDESI/IX/2024
tanggal 10 September 2024 tentang Pengesahan Dewan Pembina, Dewan Penasihat dan
Pengurus DPC APDESI Kabupaten Bengkayang masa bakti 2024-2029 yakni, Benjamin
Kalvin sebagai ketua, Sekretaris Johanto, dan Bendahara Samuel.
Dengan
dilantiknya pengurus DPC ABDESI Bengkayang periode 2024-2029 Bupati Bengkayang
Sebastianus Darwis yakin dapat meningkatkan semangat pengurus dan anggota
bekerja sama membentuk Super Team untuk menjalankan roda pemerintahan Desa
dalam pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Desa
"Saya
yakin dengan dilantiknya pengurus DPC ABDESI ini akan semakin meningkatkan
semangat kerjasama, dan sinergi dalam pelayanan dan pembangunan Desa" Kata
Darwis
Darwis juga
berharap ABDESI Kabupaten Bengkayang untuk dapat terus berinovasi untuk
mengembangkan potensi di Desanya masing-masing, sebagai sumbangsih pembangunan
di daerah Kabupaten Bengkayang melalui Desa
"Saya
Berharap ABDESI dapat memberikan sumbangsih demi kemajuan Kabupaten Bengkayang,
khususnya menjadi wadah bagi pemerintah Desa untuk terus berkembang dan mampu,
terus mengembangkan inovasi pemerintahan desa di Kabupaten Bengkayang"
harapnya
Selanjutnya Sebastianus Darwis juga mengingatkan kepada pengurus DPC ABDESI Bengkayang untuk mempercepat pengajuan ADD, DD, dan BHP tahap 2 dan segera merealisasikan nya serta memberikan himbauan kepada masyarakat Desanya masing-masing agar dapat peningkatan pembayaran Pajak PBB-P2 untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkayang tahun 2024
Beberapa
sumber pendapatan desa tersebut antara lain Pendapatan Asli Desa (PAD), alokasi
APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD
provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan, serta Dana Desa itu
sendiri.
"Saya
ingatkan kepada seluruh pengurus ABDESI untuk mempercepat pengajuan dan
merealisasi anggaran tahap kedua dari DD, ADD, BHP, dan saya juga
mengingatkan kepada ABDESI untuk menghimbau kepada masyarakat nya untuk
meningkatkan pembayaran PBB-P2" ucapnya.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten
Bengkayang, Rudi Hartono dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu 11 September 2024
pukul 13:09 WIB menyampaikan pengajuan Dana Desa (DD) sudah mencapai 83,68%
dari 122 Desa Se-kabupaten Bengkayang
sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang bersumber dari APBD Kabupaten masih belum diketahui karena operator yang menangani aplikasi Siskeudes masih dinas luar dan tidak membawa perangkat berupa laptop
"DD
yang 83,68%. ADD dan BHP belum di Cek karena operator nya tugas luar ndak bawa
laptop.Itu harus buka aplikasi Siskeudes, DD itu bah yang transfer pusat
Bersumber dari APBN. Kalau ADD dan BHP bersumber dari Pemerintah
Kabupaten" Balas Rudi
Selanjutnya, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Yohanes Atet S.Sos,M.Si
melalui Kabid Penetapan Dan Pengolahan Data Bapenda Bengkayang Herry Indra Sani
SE,M.Ak juga dikonfimasi via WhatshAp pada Rabu Tanggal 10 September 2024 pukul
15:29 WIB menyampaikan “berdaskan data pada SIM PBB-P2 realiasi PBB saat ini
sudah mencapai 1,5 Milyar atau sekitar
50% dari target yang dianggaran sebesar 3 Milyar” Balasnya
Lanjut Herry menjelaskan bagi Desa yang tidak mencapai
target persentase yang ditetapkan maka BHP bersumber dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkayang tidak dapat melakukan pencairan
“Untuk pencairan BHP Desa melalui ADD syarat pencairan BHP Tahap II minimal 30% dari target PBB masing-masing desa dan BHP Tahap I minimal 50% realisasi penerimaan PBB-P2 tahun sebelumnya” jelasnya
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk
membayar Pajak Bumi, Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bupati
Bengkayang Pada Tanggal 12 Juli 2024, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis
menerbitkan Dua Surat Edaran Sekaligus
1. 1. Surat
Edaran Nomor: 900.1.13.1/1124/BAPENDA-C/TAHUN 2024 tentang Kewajiban untuk
Melampirkan Bukti Lunas Pajak dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam
Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN dan PPPK serta salah satu penilaian kinerja
non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan
2. 2. Surat
Edaran Nomor: 900.1.13.1/1125/BAPENDA-C/TAHUN 2024 tentang Kewajiban untuk
Melampirkan Bukti Lunas Pajak dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun
Berkenan Sebagai Dokumen Pendukung Pengurusan Pelayanan Administrasi Publik
Lainnya Serta Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA dan
Perguruan Tinggi dan Pelayanan Perbankan serta Perusahaan Pembiayaan (Leasing)
di Wilayah Kabupaten Bengkayang
“Dalam rangka optimalisasi PBB Bupati membuat 2 surat edaran yang pertama SE tentang Lunas PBB sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara) ASN dan P3K serta surat edaran bupati tentang dijadikannya lunas PBB sebagai syarat pelayanan publik dan syarat masuk anak sekolah SD SMP SMA dan Perguruan Tinggi” Jelas Herry
Partisipasi masyarakat membayar PBB-P2 menjadi penting untuk
pencairan BHP Desa, dan pembangunan daerah kabupaten bengkayang, untuk itu Plt.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Yohanes Atet S.Sos,M.Si melalui Kabid Penetapan Dan
Pengolahan Data Bapenda Bengkayang Herry Indra Sani SE,M.Ak berharap kepada para
Kepala Desa Se-kabupaten Bengkayang sebagai ujung tombak pemerintah daerah di
tingkat Desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pelunasan PBB-P2.