Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

CW Cafe dan Weng Cafe Menolak Pemasangan Alat Rekam Pajak Daerah Bengkayang, Dapat di Lakukan Penyegelan

Selasa, 17 Desember 2024 | Desember 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-29T04:28:38Z

 

 

BENGKAYANG, bordertv.online – Dalam upaya pengawasan dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bengkayang berencana memasang alat rekam pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Sosialisasi tertulis pemasangan alat rekam transaksi pembayaran (Tapping Sofware/Tapping Box/M-Pos). tanggal 19 November 2024, Nomor - 900.1.13.1/171 /BAPENDA-C di berbagai tempat usaha, termasuk kafe-kafe di wilayah Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kota. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari dua kafe lokal, CW Cafe dan Weng Cafe.

 

Penolakan ini akan disampaikan sepertinya saling sikut antar Café dalam sebuah pertemuan antara pengelola kafe dan pihak pemerintah daerah yang digelar pada bulan November 2024. Para pemilik kafe menyatakan bahwa jika Untuk Weng Cafe dan CW Cafe tanggal penolakannya saya agak lupa, sekitar dibulan november.

 

“Kami dapat info dari Owner Weng Cafe jika CW Cafe Sudah Pasang udah dipasang mereka juga mau dipasang, kata Owner CW Cafe, sebaliknya jika Weng Café udah dipasang CW Café  juga mau pasang” ucap petugas pajak Daerah

 

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, S.Sos.,M.Si, mengungkapkan bahwa pemasangan alat rekam pajak bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. “Kami memahami kekhawatiran mereka, namun kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha sambil tetap menjalankan fungsi pengawasan pajak,” tambahnya.

 

Bagi Yohanes Atet, dialog dengan para pelaku usaha akan terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pemilik kafe. diharapkan, dengan kerjasama yang baik, akan ada pemahaman bersama mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

 

Sementara masyarakat menantikan hasil pertemuan ini, termasuk mengenai pemasangan alat rekam pajak di kafe-kafe di Bengkayang diyakini akan terus berlangsung. Apakah akhirnya kedua pihak bisa menemukan titik temu yang saling menguntungkan, masih harus ditunggu.

 

Dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Menjelaskan setiap wajib pajak berkewajiban memasang alat rekam transaksi pembayaran (Tapping Sofware/Tapping Box/M-Pos) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Wajib Pajak berkewajiban untuk:

a. dipasang alat rekam transaksi pembayaran atau mesin kasir yang mencantumkan jumlah pajak yang dibayar oleh kosumen,


b.  memasukkan/menginput pembayaran yang sebenarnya dari konsumen kepada Wajib Pajak sesuai dengan jumlah transaksi,


c.  menjaga dan memastikan alat rekam transaksi pembayaran atau mesin kasir yang terinstal/terpasang/tersambung dalam keadaan baik: dan


d.  melaporkan bila ada kerusakan pada alat rekam transaksi pembayaran atau mesin kasir kepada Bapenda paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan.


BAB XIII PENYEGELAN

Pasal 51

Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

 

Pasal 52

Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal S1 dilakukan apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan lapangan:

a.  a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak,


b.  b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak,


c.  c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda: atau


d.  d. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.

 

Pasal 53

(1) Pembukaan segel dilakukan apabila :

a.  Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel: dan/atau


b.  terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.


2) (2) Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh saksi.


3) (3)  Apabila dipandang perlu dan dalam hal tertentu, pembukaan segel disaksikan oleh aparat Pemerintah Daerah setempat.


4)  (4) Apabila kertas segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan.


Sampai pada saat berita ini di terbitkan, Owner CW café Nia, dan Owner Weng Café Nanang, saat dihubungi melaui WhatsaPP pribadinya pada Hari Minggu Tanggal 15 Desember 2024 Pukul 14:59 WIB, dan Nanang dihubungi pada hari yang sama pada pukul 15:00 WIB, tidak memberikan tanggapan apapun.

 

 

Rep : Tim bordertv.online

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update