BENGKAYANG, bordertv.online – Dalam upaya pengawasan dan Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bengkayang berencana
memasang alat rekam pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Sosialisasi
tertulis pemasangan alat rekam transaksi pembayaran (Tapping Sofware/Tapping
Box/M-Pos). tanggal 19 November 2024, Nomor - 900.1.13.1/171 /BAPENDA-C di
berbagai tempat usaha, termasuk kafe-kafe di wilayah Kelurahan Bumi Emas dan
Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kota. Namun, rencana ini mendapat
penolakan dari dua kafe lokal, CW Cafe dan Weng Cafe.
Penolakan ini akan disampaikan sepertinya saling sikut antar
Café dalam sebuah pertemuan antara pengelola kafe dan pihak pemerintah daerah
yang digelar pada bulan November 2024. Para pemilik kafe menyatakan bahwa jika Untuk
Weng Cafe dan CW Cafe tanggal penolakannya saya agak lupa, sekitar dibulan
november.
“Kami dapat info dari Owner Weng Cafe jika CW Cafe Sudah
Pasang udah dipasang mereka juga mau dipasang, kata Owner CW Cafe, sebaliknya
jika Weng Café udah dipasang CW Café juga
mau pasang” ucap petugas pajak Daerah
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, S.Sos.,M.Si, mengungkapkan bahwa
pemasangan alat rekam pajak bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. “Kami memahami kekhawatiran mereka,
namun kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha sambil tetap menjalankan
fungsi pengawasan pajak,” tambahnya.
Bagi Yohanes Atet, dialog dengan para pelaku usaha akan
terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan
pemerintah, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pemilik kafe.
diharapkan, dengan kerjasama yang baik, akan ada pemahaman bersama mengenai
pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Sementara masyarakat menantikan hasil pertemuan ini,
termasuk mengenai pemasangan alat rekam pajak di kafe-kafe di Bengkayang
diyakini akan terus berlangsung. Apakah akhirnya kedua pihak bisa menemukan
titik temu yang saling menguntungkan, masih harus ditunggu.
Dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 69 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Menjelaskan setiap wajib pajak berkewajiban memasang alat
rekam transaksi pembayaran (Tapping Sofware/Tapping Box/M-Pos) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Wajib Pajak berkewajiban untuk:
a. dipasang alat rekam transaksi pembayaran atau
mesin kasir yang mencantumkan jumlah pajak yang dibayar oleh kosumen,
b. memasukkan/menginput pembayaran yang sebenarnya
dari konsumen kepada Wajib Pajak sesuai dengan jumlah transaksi,
c. menjaga dan memastikan alat rekam transaksi
pembayaran atau mesin kasir yang terinstal/terpasang/tersambung dalam keadaan
baik: dan
d. melaporkan bila ada kerusakan pada alat rekam
transaksi pembayaran atau mesin kasir kepada Bapenda paling lambat 2 x 24 (dua
kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan.
BAB XIII PENYEGELAN
Pasal 51
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk
memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara
elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan,
dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
Pasal 52
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal S1 dilakukan
apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan lapangan:
a. a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi
kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang
bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on line
yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib
Pajak,
b. b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi
kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara
elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak,
c. c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat
dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang
mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum
Pemeriksaan ditunda: atau
d. d. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat
dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang
mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
Pasal 53
(1) Pembukaan segel dilakukan apabila :
a. Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah
memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau
ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel: dan/atau
b. terdapat permintaan dari penyidik yang sedang
melakukan penyidikan tindak pidana.
2) (2) Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa
Pajak dengan disaksikan oleh saksi.
3) (3) Apabila dipandang perlu dan dalam hal tertentu,
pembukaan segel disaksikan oleh aparat Pemerintah Daerah setempat.
4) (4) Apabila kertas segel yang digunakan untuk
melakukan penyegelan rusak, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara
mengenai kerusakan.
Sampai pada saat berita ini di terbitkan, Owner CW café Nia,
dan Owner Weng Café Nanang, saat dihubungi melaui WhatsaPP pribadinya pada Hari
Minggu Tanggal 15 Desember 2024 Pukul 14:59 WIB, dan Nanang dihubungi pada hari
yang sama pada pukul 15:00 WIB, tidak memberikan tanggapan apapun.
Rep : Tim bordertv.online