Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Markus Dalon Bagikan Ilmu Koperasi di Bengkayang

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-08T02:30:37Z
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang Markus Dalon, SE,.M.Si Tengah Memberikan Pemaparan Materi Tentang Konsep Berkopersi dan Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan di Hotel Lala Golden Bengkayang 7 Desember 2024



BENGKAYANG bordertv.online - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, menjadi pemateri dalam acara sosialisasi tentang konsep berkoperasi dan penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus koperasi di Bengkayang tentang tata kelola koperasi yang baik. Dalam paparannya, Markus Dalon menekankan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pelaku UKM di Bengkayang, 7 Desember 2024.

 

Markus Dalon menekankan pentingnya RAT sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi. Melalui RAT, pengurus koperasi dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban, membahas rencana kerja, serta mengambil keputusan strategis untuk pengembangan koperasi ke depan. Selain itu, beliau juga memberikan tips dan trik dalam menyusun laporan keuangan koperasi yang transparan dan akuntabel.

 

“Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Ujarnya

Dalon menambahkan selain Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi juga dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentanng Koperasi Pasal 27 yang berbunyi

1)     Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

2)     Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelanksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

3)     Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

 

Markus Dalon menambahkan, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban Pengurus untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota yang kemudian dilaporkan kepada Dinas Koperasi. Dalam Permenkop RI Nomor 19 Tahun 2015, koperasi yang tidak dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan, merupakan sebuah Alarm Notifikasi bahwa sebuah organisasi Koperasi sudah dalam keadaan Kurang sehat atau dalam keadaan tidak baik-baik saja, selain itu apabila dalam satu kali tidak dapat melaksanakan RAT maka Dinas akan memberikan surat peringatan kepada koperasi,bahkan jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak dapat melaksanakan RAT maka Pemerintah melalui Dinas Koperasi akan memberikan Surat Peringatan sekaligus dengan Surat Rencana Pembubaran Koperasi.

 

“Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota, dan pihak ketiga, maka terhadap koperasi yang tidak

melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dikenakan sanksi administratifsebagai berikut :

a. Bagi koperasi yang terlambat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 1 (satu) kali diberi surat teguran atau peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang;

b. Bagi koperasi yang terlambat melaksakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut diberi surat teguran atau peringatan tertulis dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan pihak terkait lainnya;

c. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan diberi surat teguran atau peringatan tertulis;

d. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.” Tutupnya


Rep : Latip Ibrahim


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update