BENGKAYANG bordertv.online - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, menjadi pemateri dalam acara sosialisasi
tentang konsep berkoperasi dan penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Koperasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus
koperasi di Bengkayang tentang tata kelola koperasi yang baik. Dalam
paparannya, Markus Dalon menekankan pentingnya peran koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pelaku UKM di Bengkayang,
7 Desember 2024.
Markus Dalon menekankan pentingnya RAT sebagai forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi. Melalui RAT, pengurus
koperasi dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban, membahas rencana kerja,
serta mengambil keputusan strategis untuk pengembangan koperasi ke depan.
Selain itu, beliau juga memberikan tips dan trik dalam menyusun laporan
keuangan koperasi yang transparan dan akuntabel.
“Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Ujarnya
Dalon menambahkan
selain Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi juga dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa (RALB) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentanng Koperasi Pasal 27 yang berbunyi
1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang
pelanksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3)
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang
sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Markus Dalon menambahkan, penyelengaraan Rapat Anggota
Tahunan merupakan kewajiban Pengurus untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
kepada anggota yang kemudian dilaporkan kepada Dinas Koperasi. Dalam Permenkop RI
Nomor 19 Tahun 2015, koperasi yang tidak dapat menyelenggarakan Rapat Anggota
Tahunan, merupakan sebuah Alarm Notifikasi bahwa sebuah organisasi Koperasi
sudah dalam keadaan Kurang sehat atau dalam keadaan tidak baik-baik saja,
selain itu apabila dalam satu kali tidak dapat melaksanakan RAT maka Dinas akan
memberikan surat peringatan kepada koperasi,bahkan jika dalam tiga tahun berturut-turut
tidak dapat melaksanakan RAT maka Pemerintah melalui Dinas Koperasi akan
memberikan Surat Peringatan sekaligus dengan Surat Rencana Pembubaran Koperasi.
“Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota, dan pihak
ketiga, maka terhadap koperasi yang tidak
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dikenakan sanksi
administratifsebagai berikut :
a. Bagi koperasi yang terlambat melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan sebanyak 1 (satu) kali diberi surat teguran atau peringatan tertulis
dari pejabat yang berwenang;
b. Bagi koperasi yang terlambat melaksakan Rapat Anggota
Tahunan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut diberi surat teguran atau peringatan
tertulis dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan pihak terkait lainnya;
c. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan diberi surat teguran atau peringatan tertulis;
d. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut diberi surat
peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.” Tutupnya
Rep : Latip Ibrahim