Bupati Bengkayang Sebastianus Dawris Sedang Mengumumkan UMK Naik 6,5 Persen tahun 2024 |
BENGKAYANG bordertv.online - Pemerintah Kabupaten
Bengkayang melalui Dinas Koperas,UKM (Usaha Kecil Menengah) Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
secara Resmi Mengumumkan Upah minimun Kabupaten (UMK) 19
Desember 2024,kamis.
Pengumuman UMK Kabupaten Bengkayang berdasarkan keputusan
gubernur kalimantan barat nomor : 944/nakertrans/2024 tentang upah minimum
Kabupaten dan upah minimum sektoral bengkayang tahun 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/Puu-Xxi/2023 Hasil
Judicial Review Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis didampingi Kepala
Dinas Koperas UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus
Dalon memaparkan rincian Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Mengacu Pada
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah
Minimum Tahun 2025.
Besaran upah minimum Kabupaten Bengkayang tahun 2025
ditetapkan sebesar Rp.3.062.260,-(Tiga Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Rtaus Enam
Puluh Rupiah), dengan jumlah kenaikan
sebesar Rp. 186.899,- (Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Rupiah) atau 6,5% dibanding upah minimum Kabupaten bengkayang
tahun 2024 sebesar Rp rp. 2.875.361,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima
ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dan upah minimum
Sektoral Kabupaten Bengkayang tahun 2025 untuk sub
sektor perkebunan buah kelapa sawit
(kbli. 01262) dan sub sektor industri
minyak mentah kelapa sawit (kbli. 10431) sebesar rp.3.300.000,- (tiga juta tiga
ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp.237.740.- (Dua Ratus Tiga Puluh
Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) dari upah minimum kabupaten
bengkayang tahun 2025.
“ Upah minimum Kabupaten dan upah minimum sektoral ini
mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2025, ” Ungkap Bupati Bengkayang,
Sebastianus Darwis.
Bupati Bengkayang,Darwis menegaskan Berdasarkan peraturan
menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.
“ Penyesuaian nilai upah minimum tahun 2025 naik sebesar
6,5% dari upah minimum tahun 2024 dengan tetap mempertimbangkan variabel
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dan adanya penetapan upah
minimum sektoral yang jenis dan nilainya ditetapkan atas kesepakatan dewan
pengupahan,” Tegasnya
Lanjut, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,Penetapan
perhitungan penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten
Bengkayang tahun 2025 dilakukan dalam rapat dewan pengupahan Kabupaten
Bengkayang pada tanggal 12 desember tahun 2024.
“ Perlu dipahami bersama bahwa upah minimum dan upah
minimum sektoral ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, bagi pekerja yang dibawah 1
(satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan, kompetensi
atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau
jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” Jelas Bupati
Bengkayang.
Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis
menyampaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
harus berpedoman pada struktur dan skala upah
yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
“ diingatkan kembali kepada perusahaan yang sudah
memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan, pengusaha
dilarang mengurangi atau menurunkan upah.,” Tutup Darwis.
Redaksi bordertv.online