PONTIANAK bordertv.online - Komisi Informasi Prov.Kalimantan Barat menggelar Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 yang merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (18/12/2024). Pada kesempatan tersebut dari Kabupaten Bengkayang, dihadiri dan diikuti oleh Ibu Ir. Magdalena, M.M. selaku Pejabat Yang Mewakili Bupati Bengkayang dan di dampingi PPID Utama Kab.Bengkayang, Dinas Porapar Kab.Bengkayang, Kepala Desa Cipta Karya dan Direktur PDAM Tirta Bengkayang.
Adapun Monev Tahun 2024 ini terdapat 7 kategori badan publik, diantaranya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kategori OPD tingkat Provinsi Kalimantan Barat, kategori Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat, kategori BUMD se-Kalimantan Barat, kategori penyelenggara Pemilu, kategori OPD tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan kategori Legislatif se-Kalimantan Barat.
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkayang mendapatkan Anugerah dengan Kualifikasi "Menuju Informatif" dan menduduki peringkat 7 (tujuh) dari 14 Kabupaten/Kota untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Desa Cipta Karya mendapat Anugerah dengan kualifikasi "Menuju Informatif" dan menduduki peringkat 4 (empat) dari 26 desa untuk kategori Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Lufti Faurusal Hasan, mengucapkan terima kepada seluruh Badan Publik yang telah mengikuti dan berpartisipasi dalam rangkaian proses Monev Tahun 2024.
"Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya, terus memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik karena hal ini membuktikan bahwa badan publik telah menjalankan kegiatan dengan baik, terbuka dan informatif", sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Ketua KI Prov.Kalimantan Barat dalam sambutannya.
Pj. Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Badan adalah bentuk komitmen pemerintah dan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pemerintah.
Sumber : (Diskominfo Bengkayang