BENGKAYANG bordertv.online – PT.CMN, salah satu perusahaan terkemuka di bidang distribusi jaringan Provider Internet , memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya praktik reseller ilegal yang melibatkan produk-produk mereka.
Dalam siaran pers yang dirilis kemarin, perusahaan ini secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Terimakasih saya Lamri sebagai pimpinan PT. Central Media Net oleh saudara Latip di pemberitaan dalam beberapa hari yang lalu, tentang keberadaan perusahaan kita, bahwa disini poin-poin dengan apa yang dituliskan untuk ini kita sudah ketemu langsung dengan pihak yang menulis, maka pada saat ini, pemberitaan ini mohon di klarifikasi bahwa rata-rata pemberitaan itu tidak sesuai soal mengenai menyangkut data pemerintahan"
management menambahkan bahwa Kabel Optik dan ODP atau Optical Distribution Point adalah perangkat pendukung fiber optik yang berfungsi sebagai tempat terminasi kabel drop optic dan membagi core optic ke beberapa pelanggan yang terpasang ditiang listrik milik PT. PLN tidak hanya punya PT.CMN saja tetapi ada beberapa Reseller lainnya
Sebagai langkah tindaklanjut, PT.CMN mengharapkan semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi. "Kami mengajak masyarakat untuk mendukung usaha-usaha yang sah dan bekerja sama dengan kami dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat," tutup Lamri.
Pemberitaan terkait dugaan reseller ilegal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan mitra dan konsumen. PT.CMN berharap klarifikasi ini dapat mendinginkan situasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dan layanan yang mereka tawarkan.
Dengan tegas, PT.CMN menyatakan bahwa pelayanan terhadap konsumen dan mitra bisnis adalah prioritas utama mereka dan berkomitmen untuk Membantu masyarakat di pedesaan yang susah mendapatkan signal internet dan agar mudah memperoleh informasi di kalangan tersebut.
Sumber : PT. CENTRAL MEDIA NET