Kabel Optik Selayuran dan Set Top Box Berwarna Putih Terpasang di Tiang PLN Kondisi ini sangat Membayakan |
BENGKAYANG bordertv.online – Belakangan ini, sejumlah warga
di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeluhkan praktik usaha reseller
kabel optik selayuran dan set top box (STB) yang diduga ilegal, dan dipasang di
tiang listrik PLN. Aktivitas ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga
berpotensi menimbulkan gangguan sinyal dan risiko pembobolan data instansi
pemerintah.
Sejumlah sumber di lapangan melaporkan bahwa kabel optik
yang dipasang tanpa izin tersebut telah mengakibatkan interferensi terhadap
sinyal internet dan layanan telekomunikasi lainnya. Banyak pengguna melaporkan
bahwa koneksi internet mereka menjadi lambat dan tidak stabil, mengganggu
aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan pribadi maupun pekerjaan.
Tidak hanya itu, pemasangan kabel secara sembarangan di
tiang listrik PLN juga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan data. Praktik ini
bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pembobolan data, terutama data penting milik instansi pemerintah. Hal ini
menjadi perhatian serius, mengingat dalam era digital saat ini, keamanan data
merupakan hal yang sangat krusial.
"Praktik ilegal ini harus segera ditindaklanjuti oleh
pihak berwenang. Kami khawatir jika dibiarkan, akan ada dampak lebih besar
terhadap masyarakat dan keamanan data instansi pemerintah," ujar salah
satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, salah satu warga mengaku bahwa mereka
mengalami kesulitan untuk menghubungi layanan pelanggan PT. CMN. Hal tersebut
diungkap oleh akun Facebook atas nama Jupintus pada postingan group Bengkayang
Informasi menyapaikan keluhannya “ PT. C.M.N, Jaringa wifi nya >penipuan
awal masuk bilang nya lancar setelah sebulan wifi yang paling rusak tiap
saat…rugi konsumen kaya gini bayar ful.. dan admin dan marketing nya kalo’ kita
komplen mereka menghilang begitu aja tak respons, pelayanan admin nya teruuu parah
dan marketing nya, maaf sekedar info bagi yang masuk wifi c.m.n” tulinya pada
Group Facebook Bengkayang Informasi, pada jumat 13 Desember 2024
Pihak PLN Bengkayang juga telah menerima laporan terkait
masalah ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam
pernyataannya, PLN mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik
ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang
mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait
untuk menertibkan praktik-praktik yang merugikan ini. "Kami berkomitmen
untuk menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi dan data pemerintah.
Langkah-langkah penindakan akan segera diambil," tegasnya.
Menyikapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih
berhati-hati dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Keberadaan praktik
ilegal semacam ini tidak hanya merugikan pengguna tetapi juga dapat mengancam
keselamatan dan keamanan data di era digital ini.
Kontak:
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Bengkayang di Email ppidkominfobky@gmail.com
atau kunjungi website resmi https://diskominfo.bengkayangkab.go.id
Rep. Latip Ibrahim