Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Akun Media Sosial Dibajak, Korban Jaringan Wifi Ilegal Merajalela di Bengkayang

Senin, 13 Januari 2025 | Januari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-12T17:16:37Z
Photo Andriani Korban Pembajakan Akun Medsos


BENGKAYANG, bordertv.online - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Bengkayang dihebohkan oleh kasus dugaan pembajakan akun media sosial yang diduga berkaitan dengan jaringan wifi ilegal. Andriani, pemilik akun dengan alamat email andrianibky@gmail.com dan Andriani169@gmail.com, serta akun Facebook (FB) Anriani Ndri, Instagram (IG) Andriani, WhatsApp : +62 821-5469-4087 serta akun TikTok dengan username Cha, melaporkan bahwa semua akunnya telah diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Menurut informasi yang diterima, Andriani mengaku merasa kebingungan setelah mendapati akunnya tidak bisa diakses. Berbagai upaya pemulihan dilakukan, namun semua percobaan tersebut belum membuahkan hasil. Ia pun mencurigai bahwa kejadian ini berkaitan dengan penyalahgunaan jaringan wifi ilegal yang marak di wilayah Bengkayang. 


“Banyak orang di sini menggunakan jaringan wifi murah namun saya tidak menyangka bisa jadi mempengaruhi keamanan data pribadi kami. Saya tidak pernah menyangka jika akun saya bisa dibajak seperti ini. Sekarang, semua informasi dan kenangan berharga di media sosial saya hilang,” ungkap Andriani dengan nada sedih.


Kasus ini mengundang perhatian dari pihak berwajib setempat. Polisi setempat tengah melakukan penyelidikan menyangkut jaringan wifi ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. Mereka meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan jaringan internet yang mencurigakan.


Pihak berwenang juga mengingatkan agar pengguna internet lebih memperhatikan keamanan akun mereka dengan menggunakan password yang kuat dan tidak berbagi informasi sensitif secara sembarangan.


Sebagai upaya tanggap darurat, Andriani pun mengajak pengguna media sosial lainnya untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengalami hal serupa. “Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi,” tutupnya.


Berkenaan dengan hal tersebut diatas Andriani sudah sudah membuat laporan di Mapolres Bengkayang pada Sabtu, tanggal 23 November 2024 Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan STPL.PENGADUAN NO : 121/X1/2024/SPKT POLRES BENGKAYANG


Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update