Angga, Ketua PD. AMAN Bengkayang |
BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT bordertv.online – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group serta 1.577 hektar lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang dianggap merugikan masyarakat setempat.
Penyitaan ini menuai respons dari masyarakat adat yang meminta agar lahan mereka segera dikembalikan. Dalam sebuah pernyataan, ketua forum masyarakat adat setempat, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa lahan yang dikelola oleh warga sudah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya mereka selama bertahun-tahun. "Kami mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengembalikan hak atas tanah kami yang telah dirampas oleh Surya Darmadi sejak tahun 2003 silam," ucapnya.
Masyarakat setempat sambil menunggu hasil mediasi berharap pemerintah dapat memenuhi aspirasi mereka dan menghormati hak-hak sebagai masyarakat adat yang telah bertahan dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam di wilayah mereka. "Kami ingin agar hak-hak kami sebagai masyarakat adat dihargai dan dilindungi," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua PD.AMAN Bengkayang Angga masyarakat Desa Semunying Jaya telah telah mengajukan perlindungan hukum atas tanah mereka yang dirampas oleh Pihak Dulta Palma Group "Masyarakat Adat Dayak Iban (Masyarakat), Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kami dan seluruh warga masyarakat adat Dayak Iban Desa Semunying Jaya dalam proses penyelesaian konflik tanah sebagaimana mestinya."
Semunying Jaya merupakan salah satu desa dengan luas 18.000 Ha, dengan jumlah penduduk 100 kepala keluarga dihuni sekitar 385 jiwa, yang sebagian besar adalah masyarakat adat Dayak Iban, warga negara Indonesia yang menjadi korban pelanggaran HAM akibat konflik Agraria dengan PT Ledo Lestari (PT LL) sejak tahun 2005/2006 dan hingga saat ini terus berjuang mencari keadilan atas perampasan, penggarapan, penguasaan dan pengusahaan tidak sah atas hak tanah, hutan adat, dan wilayah adat warisan leluhur kami, yang tidak pernah kami serahkan tetapi digusur, digarap dan ditanam kelapa sawit oleh PT LL, termasuk dan secara khusus tanah sawah 30 hektar, tanah milik individu 117 hektar, dan tanah hutan adat cadangan benih seluas 1420 hektar, dengan total seluas 1.577 Hektar
Konflik tanah antara Masyarakat melawan PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan PT Alfa Ledo, konglomerat perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat milik pengusaha sawit Surya Darmadi (terpidana), yang telah divonis dalam perkara pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), yang saat daftar pencarian orang (DPO) dan proses di peradilan, semua aset group perusahaan perkebunan dan termasuk manajemen PT LL dikelola dan dikendalikan oleh Cheryl Darmadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kejahatan pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 yang terbit pada 31 Desember 2024 (Tempo, 2 Januari 2025).
Ketua PD. AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nasional Kabupaten Bengkayang, Angga, menjelaskan berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjuangkan hak atas tanah Masyarakat Semunying Jaya, namun hingga saat ini justru ikut tersita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"apa yang sudah dilakukan masyarakat adat Semunying Jaya untuk mendapatkan kembali tanah mereka ? pada tahun 2014 sudah melakukan upaya hukum untuk menggugat perusahaan dan Pemda bengkayang, namun sangat disayangkan putusan pengadilan Negeri Bengkayang tidak berpihak kepada masyarakat adat. masyarakat adat desa Semunying Jaya juga meminta kepada AMAN untuk membantu mereka mendapatkan kembali tanah mereka, berbagai upaya hukum sudah dilakukan, melalui pengurus Daerah AMAN Bengkayang pada tahun 2023 beberapa kali mengirimkan surat untuk mediasi ke Bupati bengkayang namun belum ditanggapi, di akhir tahun 2023 masyarakat adat berdialog dengan perwakilan anggota DPRD Bengkayang yang di fasilitasi pengurus AMAN namun tetap tidak membuahkan hasil. bulan November tahun 2024 AMAN Bengkayang dan LemBAH memfasilitasi masyarakat adat Semunying Jaya untuk mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat di Pontianak dan sampai saat ini masih berproses. disisi lain Bupati bengkayang sudah 2 kali memanggil Kades desa Semunying Jaya untuk segera mengurus Plasma, padahal masyarakat semunying Jaya mau tanah mereka kembali, bukan plasma" Jelas Angga
Sementara itu, Dulta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi mengenai penyitaan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi masyarakat adat maupun untuk kepentingan hukum yang lebih luas.
Rep. Tim bordertv.online