SAMBAS, bordertv.online - PT Duta Palma Perkebunan yang bergerak di sektor perkebunan kepala sawit, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 1.680 karyawan. Keputusan tersebut disampaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas hari ini.31 Januari 2025
Pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai dampak dari penyitaan aset yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus hukum yang melibatkan perusahaan dan telah membuat kondisi keuangan Duta Palma mengalami tekanan yang signifikan.
Sebagaimana diketahui, aktiva yang disita termasuk lahan dan fasilitas produksi yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Penyitaan ini bukan hanya berimbas pada produktivitas, tetapi juga pada pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Dalam keterangannya, manajemen PT Duta Palma menyampaikan rasa penyesalan atas keputusan yang harus diambil dan berjanji akan memberikan pesangon yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi karyawan yang terkena PHK.
Di sisi lain, masyarakat dan berbagai organisasi non-pemerintah juga mulai menyuarakan keprihatinan mereka terkait dengan kondisi ini, serta menuntut keadilan bagi karyawan yang kehilangan mata pencaharian mereka.
Dampak dari krisis ini masih akan terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat industri perkebunan merupakan salah satu sektor penting yang menyerap banyak tenaga kerja di daerah tersebut.
Berikut pertimbangan keputusan yang diambil oleh manajemen PT. Duta Palma Group di Kabupaten Sambas.
1. Pencapaian produksi kebun tahun 2022, tahun 2023 , tahun 2024 dan Januari 2025 sangat rendah. Produksi kebun tidak dapat menutupi gaji dan operasional kebun, dan sampai saat ini minus talangan untuk gaji dan operasional kebun.
2. Kondisi keuangan perusahaan saat ini sangat menghawatirkan tidak dapat membayar gaji dan operasional. Dan rekening perusahaan di blokir oleh kejaksaan Agung
3. Potensi buah Januari saat ini sangat rendah. Dan kondisi pokok yg sebagian rusak, perlu perbaikan.
4. Oknum-oknum karyawan melakukan pencurian buah secara massal menyebabkan produksi anjlok.
5. Sudah dilakukan penegasan terhadap karyawan yakni tanda tangan surat pernyataan tidak melakukan pencurian.
Tetapi kenyataannya.
a. banyak karyawan tidak bersedia dan tidak mendukung perusahaan membantu penertiban pencurian buah.
b. karyawan yang sudah tanda tangan pernyataan tidak ada komitmen banyak oknum karyawan melakukan pencurian.
6. Sangat banyak karyawan tidak bekerja, lebih memilih kerja mangkir.
Dengan pertimbangan hal diatas.
Dengan berat hati, demi menyelamatkan keberlangsungan perusahaan dengan ini perusahaan menyampaikan terhadap karyawan akan. Melakukan efisiensi - PHK
(Untuk semua personil kantor, gudang, klinik & keamanan buat sanggahan/masing personil).
Rep. Mohlis