Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Kejari Bengkayang Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Kasus Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | Februari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-21T11:56:09Z

 

Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia 


BENGKAYANG, bordertv.online – Dalam sidang penuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kasus ini melibatkan dua terdakwa warga negara Malaysia dan dua terdakwa warga negara Indonesia.


Keempat terdakwa yang dituntut ialah Daryl Domickan (DD) alias YUT dan Remmond (RD) alias Rimun, keduanya merupakan warga negara Malaysia. Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Benny Diktus (BD) alias Benny dan Jeky (JY) alias JEK, yang merupakan warga negara Indonesia.


Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/2/2025). JPU menegaskan bahwa jumlah narkotika yang disita merupakan ancaman besar bagi masyarakat, dan oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum.


"Pada perkara ini terungkap fakta bahwa para terdakwa terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu dengan berat 20 kilogram, sehingga JPU dari Kejari Bengkayang membacakan tuntutan mati terhadap para terdakwa karena melanggar Pasaal 114 ayat (2) Jp. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" ujar Arifin Arsyad, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang pada laman berita suarakalbar.co.id


Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh pihak berwenang saat berusaha menyelundupkan 20 kg sabu-sabu melalui jalur ilegal di perbatasan. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia dalam memerangi perdagangan narkoba lintas negara.


Pada saat persidangan, para terdakwa mengajukan pembelaan, namun JPU tetap pada tuntutannya dengan berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan perbuatan para terdakwa.


Kejari Bengkayang berharap bahwa keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden yang kuat dalam upaya memerangi kejahatan narkoba. Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan, di mana pihak terdakwa akan memberikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan.




Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update