![]() |
Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT MAS di Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas |
SAMBAS, bordertv.online – PT. MAS, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikenal di kawasan Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kini menjadi sorotan terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterapkan kepada karyawan mereka. Beberapa mantan karyawan mengungkapkan bahwa proses PHK dilakukan secara halus dan menyakitkan, tanpa memberikan pesangon yang selayaknya mereka terima. 4 Februari 2025
Beberapa pekerja yang terdampak PHK mengaku bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan pemecatan, dan hampir sebagian besar dari mereka tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan karyawan yang merasa dirugikan.
Tidak hanya itu, kasus ini juga diperparah dengan penangkapan seorang Satpam perusahaan yang dituduh mencuri buah kelapa sawit. Josua, satpam yang telah bekerja selama bertahun-tahun di PT. MAS ditangkap oleh pihak berwenang setelah dilaporkan oleh manajemen perusahaan. Keluarga Josua menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih besar terkait perlakuan perusahaan terhadap karyawan.
"Pihak manajemen berusaha menutupi masalah di dalam perusahaan dengan menjadikan Josua sebagai kambing hitam. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagai Satpam, dan kami yakin dia tidak melakukan pencurian," ujar salah satu kerabat Josua yang meminta namanya dirahasiakan.
Pihak AMAN dan Lembah yang mendampingi Masyarakat Adat Desa Balai Gemuruh mengungkapkan keprihatinan mereka atas cara PT. MAS menangani masalah internal. Mereka meminta pihak berwenang untuk menyelidiki praktik perusahaan yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar hak-hak pekerja.
Sementara itu, manajemen PT. MAS belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus PHK dan penangkapan satpam tersebut. Namun, isu ini telah memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk LSM yang bergerak di bidang perlindungan hak-hak buruh. Mereka mendesak agar ada transparansi dalam pengelolaan perusahaan dan perlindungan yang memadai bagi karyawan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak pekerja, serta tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan mereka. Di tengah perjuangan ekonomi yang semakin sulit, setiap tindakan yang merugikan karyawan dapat memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan mereka dan komunitasnya.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
KRONOLOGIS PT. MAS PHK KARYAWAN DI KECAMATAN SUBAH SAMBAS TAHUN 2025
Pada tanggal 1 Februari 2025 .PT. MAS melakukan PHK Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan secara halus.
Cara perusahaan PT. MAS melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemutusan kerja di lakukan dengan cara -cara halus dengan merubah status kerja seperti mutasi, rolling kerja, pensiun hingga di minta membuat surat pengunduran diri dan dibuat sendiri yang seharusnya di lakukan pihak perusahaan.
Tahun 2025 karyawan yang bekerja di PT. MAS bekerja di 7 Divisi Perusahaan adalah para karyawan meliputi. Security, mandor perawatan kebun, Humas, BHL atau Buruh Harian Lepas. Pemutusan Hubungan Kerja para karyawan terhitung 1 februari 2025.
Dampak pemutusan kerja karyawan saat ini menganggur atau tidak bekerja lagi terutama mereka yang tinggal di Desa Balai Gemuruh. Setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan, Perusahaan menjanjikan akan memberikan Pesangon namun tidak ada perjanjian waktu kapan Pesangon akan di berikan kepada karyawan bahkan Pesangon yang akan di berikan tidak sesuai kesepakatan. Mandor 1 mendapat pesangon sebesar Rp.44 juta pemberian pesangon berdasarkan tahun kerja atau lama kerja karyawan.
Masing-masing karyawan melakukan perlawanan sendiri-sendiri dengan cara sendiri ada yang mengadu ke Organisasi buruh, ada yang berupaya memportal lahan atau kebun sawit, bahkan hingga ke NGO AMAN dan Lembah sebagai lembaga pendamping masyarakat adat. PT MAS memiliki lokasi 7 Divisi di wilayah Kecamatan Subah Termasuk Desa Balai Gemuruh.
HAK KARYAWAN
Menurut karyawan PT. MAS di Desa Balai Gemuruh hak-hak yang harusnya di berikan ke karyawan akibat dampak pemutusan kerja diantaranya pesangon, hak cuti yang tidak di ambil seperti cuti melahirkan, THR, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta listrik dan air.
Kepala Desa Balai Gemuruh menyatakan akibat PHK karyawan pihak Desa sudah berupaya melakukan mediasi namun tidak pernah di respon pihak perusahaan PT. MAS.
Hingga saat ini pasca PHK di lakukan, karyawan yang masih bekerja di PT. MAS tersisa buruh kasar, pemanen, buruh pemupukan, dan pembersihan lahan. PHK yang di lakukan perusahaan tanpa memberikan Surat Peringatan (SP) dan karyawan di minta langsung membuat surat pernyataan pengunduran diri. PT MAS mengelabui masyarakat terutama masalah Take Over perusahaan tidak di timbulkan.
INTIMIDASI
Karyawan atau Satpam PT. MAS atas nama Josua, saat ini menjalani hukuman di tuduh pencurian buah Kelapa Sawit oleh pihak perusahaan, padahal hanya melakukan panen di lahan sengketa. Yosua di tahan pada bulan 7 tahun 2024. Yosua di tuduh mencuri di kenai pasal 362 atau masuk kurungan 1 tahun penjara.
PT. MAS TIDAK MEMILIKI HGU
Menurut Masyarakat PT. MAS yang berlokasi di wilayah kampung Sempuat diduga tidak memiliki HGU seluas 115 hektar.
KEBUN PLASMA PT. MAS
162 hak plasma tidak di berikan kepada masyarakat oleh perkebunan Perusahaan PT. MAS yang berlokasi di Dusun Sondong sejak tahun 2014 hingga saat ini.
JANJI-JANJI PALSU PT.MAS BERSAMA WARGA KAMPUNG SEMPUAT
1. PT. MAS akan berperan dalam pembangunan fasilitas sosial untuk masyarakat Kampung Sempuat yang pelaksanaannya di lakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan antara lain.
• Pengadaan lapangan Sepak Bola, dan Voli sarana dan prasarana olahraga.
• Penyelesaian pembangunan Gereja atau renovasi bagun gereja
• Pembangunan Balai pertemuan Kampung
• Pengadaan air bersih untuk kepentingan masyarakat sempuat ( Belum Terealisasi)
• Memberikan bantuan untuk pelaksanaan acara Gereja pada saat hari raya
2. Tenaga kerja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di lokasi kebun sempuat sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan perusahaan, pekerjaan sesuai kemapuan masyarakat dan sesuai anggaran perusahaan akan dikerjasamakan dengan masyarakat.
3. PT. MAS bantuan Beasiswa untuk anak-anak yang berprestasi dibidang pendidikan sesuai standar yang di tetapkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Sambas merupakan anak keluarga tidak mampu ( Tidak Terealisasi)
4. Status hak kebun inti dan kebun kemitraan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang umurnya sesuai ketentuan dari Pemerintah 35 tahun. Perusahaan dapat melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha dan dapat melakukan penanaman kembali setelah ada persetujuan dari masyarakat Kampung Sempuat
5. Pengurus dan seluruh masyarakat Sempuat sepakat menyerahkan lahan tahap 1 pertama seluas 600 hektar.
Sumber Data:
1. Kepala Desa Balai Gemuruh
2. Titus
3. Edisud
4. Hiskia AMAN