Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Adv. Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H. Menanggapi Postingan yang Memicu Kontroversi di Gedung Pancasila Bengkayang

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T08:53:02Z

 


BENGKAYANG, bordertv.online – Dalam beberapa hari terakhir, beredar postingan mengenai Gedung Pancasila di Bengkayang yang dipasangi spanduk oleh rekan advokat, Doye, S.H. Posting ini telah menimbulkan kontroversi dan memicu reaksi dari masyarakat setempat. Adv. Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Bengkayang periode 2004 hingga 2009, mengomentari situasi ini dengan memberikan penjelasan mendalam mengenai masalah yang muncul.


Menurut Dr. Dwi Joko, penting bagi masyarakat untuk memahami putusan Mahkamah Agung Nomor 846/K/Pdt.1987 yang terkait dengan Gedung Pancasila. "Amar putusan tersebut harus dijelaskan agar masyarakat dapat memahami konteksnya, terutama mengingat bahwa saat ini gedung tersebut digunakan sebagai tempat belajar anak-anak (les) dan juga untuk kegiatan olahraga masyarakat umum," tuturnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak cukup hanya dipasang spanduk, tetapi juga harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Setelah putusan MA, seharusnya ada langkah-langkah lanjutan berupa Dadding, yaitu permintaan dari pengadilan untuk menyerahkan ruangan tersebut dengan sukarela. Jika langkah tersebut tidak berhasil, maka permohonan eksekusi harus diajukan ke Pengadilan Negeri Singkawang," jelasnya.


Dr. Dwi Joko juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. "Pemasangan spanduk tidak seharusnya menghalangi kegiatan positif yang dilakukan anak-anak, seperti belajar dan olahraga. Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa mengganggu kepentingan umum," tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Dr. Dwi Joko menekankan bahwa tidak seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan cara yang melawan hukum. Sebagai Advokat Senior yang dikenal di tingkat Kalimantan Barat dan nasional, serta sebagai Wakil Sekjen DPP DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), ia berharap masyarakat dapat menjunjung tinggi hukum dengan cara yang sesuai dan mendukung perkembangan pendidikan serta aktivitas sosial di daerah tersebut.


Dengan harapan semua pihak dapat berkolaborasi dan mencari solusi yang terbaik, Dr. Dwi Joko mengajak semua elemen masyarakat untuk berdiskusi lebih lanjut demi kemajuan bersama.


Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update