BENGKAYANG, bordertv.online – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai penggunaan anggaran untuk situasi darurat di Desa Sungkung II. Melalui siaran pers resmi, BPBD menegaskan bahwa anggaran yang digunakan dalam penanganan bencana di desa tersebut sebesar 140 juta rupiah, bukan 1,7 miliar rupiah seperti yang dilaporkan sebelumnya. Kamis, 6 Maret 2025
Kepala BPBD Bengkayang, Dwi Bertha Meiliani, S.E.,M.M., menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk distribusi bantuan pangan, perbaikan infrastrukur yang rusak, serta pembersihan lokasi pasca longsor pada 31 Januari 2019, dan dukungan kepada warga yang terdampak bencana. Ia mengungkapkan bahwa informasi yang menyebutkan angka 1,7 Miliar Rupiah adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta.
"Anggaran untuk relokasi itu memang tidak ada dianggarkan di dinas manapun. Karena waktu saat itu merupakan wilayah hutan lindung yang tidak bisa untuk apa-apakan. Anggaran yang dikucurkan untuk penanganan longsor di Sungkung II, memang digunakan untuk operasional pembersihan longsor yang terjadi disana, mengantar bantuan untuk masyarakat disana yang bersumber dari dana Bantuan Tanggap Darurat (BTT)," kata Dwi Bertha, dalam konferensi pers di kantor BPBD Bengkayang.
Dwi Bertha juga mengimbau kepada media massa untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Ia menambahkan bahwa BPBD akan terus berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik dalam penanggulangan bencana dan pemulihan daerah yang terdampak.
Sebagai penutup, Dwi Bertha menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam membantu masyarakat Desa Sungkung II dan berharap agar situasi di daerah tersebut segera pulih. BPBD juga berjanji akan terus memberikan laporan yang jelas dan terbuka terkait penggunaan anggaran bencana di masa mendatang.
PERMINTAAN MAAFKAN DARI MEDIA BORDERTV.ONLINE
Media bordertv.online mengeluarkan pernyataan resmi untuk meminta maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait atas pemberitaan yang berjudul "Dana BPBD Bengkayang 1,7 M Untuk Gusur Lokasi Relokasi Korban Longsor 5 Tahun Silam di Desa Sungkung II Mangkrak".
Kami menyadari bahwa judul dan isi pemberitaan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik dan menciptakan persepsi negatif terhadap proses penanganan bencana serta relokasi korban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang.
Dari hasil evaluasi internal, kami menemukan adanya ketidaktelitian dalam pengumpulan data dan penyampaian informasi yang terkait dengan tema tersebut. Kami mengakui bahwa berita itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat mencederai reputasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penanganan bencana.
Sebagai bentuk tanggung jawab, bordertv.online berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan ini dengan memperbarui informasi yang lebih akurat dan melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut dalam upaya penanganan bencana di daerah. Kami akan memastikan bahwa proses verifikasi informasi dilakukan dengan lebih ketat di masa mendatang guna menjaga integritas jurnalistik kami.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah memberikan masukan dan kritik konstruktif. Masukan tersebut sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan kami ke depan.
Sekali lagi, kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan ini dan berharap agar ke depan, kita semua dapat bersama-sama membangun komunikasi yang lebih baik demi kepentingan masyarakat.
**Bordertv.online**
*Tim Redaksi*