Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Konflik Gedung Pancasila Bengkayang, Ahli waris dan Pemerintah Adu Pasang Baliho

Jumat, 28 Maret 2025 | Maret 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-28T09:22:31Z

 


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Dalam situasi yang semakin memanas terkait polemik Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd, seorang Tokoh Pendidikan dan pemerhati pendidikan, menegaskan perlunya menyelesaikan perdebatan yang ada. Menurutnya, Gedung Pancasila adalah simbol pendidikan yang telah lama menjadi impian masyarakat dan tidak seharusnya menjadi bahan perdebatan.


“Saya sangat berharap proses belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) Bhinneka Tunggal Ika Bengkayang dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Gedung Pancasila telah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Bengkayang sesuai Surat Bupati Nomor: 900/DPPKAD-VI/2010 tanggal 28 Juni 2010. Dengan begitu, siapapun yang mengklaim gedung ini sebagai milik pribadi harus menghormati hak masyarakat,” tegas Suryadman Gidot dalam wawancara yang berlangsung baru-baru ini.


Ia juga menekankan bahwa Gedung Pancasila tidak hanya milik satu pihak, melainkan aset berharga bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang sebagai bukti nyata komitmen untuk memberikan pendidikan yang lebih baik. “Gedung ini sudah melahirkan banyak sumber daya manusia yang sukses. Kita semua harus memastikan bahwa tempat ini terus berfungsi sebagai pelopor pendidikan dan pengembangan masyarakat,” tambahnya.


Gidot juga memberikan dukungan kepada Yayasan Dharma Bakti Persada Bengkayang yang bertanggung jawab atas pengelolaan gedung tersebut. Ia berharap agar Yayasan dapat melakukan perbaikan untuk memperindah gedung tanpa merubah bentuk aslinya. Ini penting agar Gedung Pancasila tetap menjadi kebanggaan masyarakat dan simbol komitmen terhadap pendidikan.


Gidot juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu mendukung Visi Indonesia Emas 2045 melalui pendidikan. “Kita harus berkolaborasi, mendukung satu sama lain agar generasi penerus kita dapat tumbuh dalam lingkungan yang kondusif untuk belajar dan berkembang,” ajaknya dengan semangat.


Dengan adanya pernyataan ini, harapannya adalah agar polemik yang ada dapat segera diakhiri demi kepentingan pendidikan dan masa depan masyarakat Kabupaten Bengkayang.


Situasi mengenai status kepemilikan Gedung Pancasila semakin memanas setelah pemasangan baliho oleh penggugat, ahli waris almarhumah Pr. Aisyah dan almarhumah Rakinem, melalui kuasa hukum, Advokat Bernadus Doye dan Rekan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 846/K/Pdt.1987, yang mendukung pengosongan gedung sesuai dengan berita acara perkara nomor: 11/PDT/C/1985/PN-SKW.


Sebagai respon atas tindakan tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang segera melakukan pemasangan baliho di Gedung Pancasila. Baliho tersebut mencantumkan pernyataan bahwa tanah dan bangunan Gedung Pancasila yang diresmikan pada tahun 1950 dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan berstatus sebagai Aset Negara. Ini berdasarkan Surat Keterangan Agraria Nomor: 118/KET/SBS/1985 yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 1985.


Pemasangan baliho tersebut menciptakan ketegangan di kalangan masyarakat, mengingat Gedung Pancasila memiliki nilai historis dan simbolis yang tinggi bagi warga Kabupaten Bengkayang. Gedung ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pendidikan, tetapi juga merupakan saksi sejarah perjalanan masyarakat setempat.


Kedua pihak tampak bersikukuh pada klaim masing-masing, menjadikan situasi semakin rumit. Para penggugat berpegang pada putusan hukum yang menguntungkan mereka, sementara pemerintah daerah mengklaim bahwa gedung tersebut merupakan aset negara yang harus dipertahankan.


Suryadman Gidot, M.Pd, mengatakan bahwa penting bagi semua pihak untuk mencari jalan keluar yang mengedepankan dialog dan kesepakatan demi kepentingan bersama. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga Gedung Pancasila sebagai simbol pendidikan dan sejarah kita. Dialog harus diutamakan untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan,” tutupnya.


Situasi ini pun menunjukkan perlunya ketegasan dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar tidak menimbulkan konflik di masa mendatang. Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera menemukan penyelesaian yang adil dan bijaksana untuk menyelamatkan Gedung Pancasila dari polemik yang berkepanjangan.


Keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat diharapkan, mengingat Gedung Pancasila tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga berfungsi sebagai fasilitas pendidikan yang penting bagi masyarakat setempat. Sejak polemik ini mencuat, banyak pihak yang berharap agar dinas terkait dapat memberikan pandangan serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar di gedung tersebut.


Heru Pujiono menyatakan bahwa pihaknya menyadari pentingnya menyelesaikan permasalahan yang ada melalui komunikasi dan mediasi. Kami menyadari tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi, namun kami berharap siswa tetap belajar bisa beraktifitas belajar mengajar,” ujarnya, menegaskan pentingnya kelancaran proses pendidikan. 


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, melalui Kepala Dinasnya, Heru Pujiono, juga menyuarakan komitmennya untuk terus mendukung proses pendidikan. Dalam pernyataannya, dia menegaskan pentingnya menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar, meskipun di tengah situasi yang ada.


"Semoga kedepannya ada jalan terbaik buat semuanya. Sekolahnya ya bang karena anak-anak tetap harus belajar apalagi mau menghadapi kebaikan kelas dan ujian / Summatif akhir.

Semoga semua pihak dapat memahami bersama untuk pendidikan anak-anak sambil mencari solusi terbaik." Harapnya


Dengan semangat untuk menjaga pendidikan anak-anak sebagai prioritas utama, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu dan bergerak bersama untuk menyelesaikan polemik ini, memastikan bahwa anak-anak di Kabupaten Bengkayang dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan kondusif.


Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan bahwa kegiatan belajar di Sekolah Dasar (SD) Bhinneka Tunggal Ika Bengkayang dilanjutkan meskipun ada ketegangan terkait kepemilikan gedung. Heru menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar bagi setiap anak, dan penting untuk menjaga agar tidak ada gangguan dalam prosesnya.


Dengan upaya mediasi yang diharapkan dapat segera dilaksanakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan penuh bagi proses pendidikan di wilayah tersebut.


Masyarakat mengharapkan adanya dialog dan komunikasi yang konstruktif antara semua pihak terkait, untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. Sebagai gedung yang menyimpan banyak kenangan dan harapan untuk generasi mendatang, Gedung Pancasila perlu dijaga dengan baik agar terus berfungsi sebagai tempat pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Bengkayang.


Pihak-pihak yang merasa berkepentingan diharapkan dapat bersabar menantikan keputusan resmi dan harapan akan adanya solusi damai yang dapat mengakhiri polemik ini.




Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update