Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Sengketa Gedung Pancasila: Ahli Waris vs. Pemkab Bengkayang, Baliho 'Perampasan' Jadi Sorotan

Jumat, 28 Maret 2025 | Maret 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-28T15:47:03Z

 

Gedung Pancasila Bengkayang Terpasang Baliho Penggugat dan Pemda Kabupaten Bengkayang 

๐—•๐—˜๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—ฌ๐—”๐—ก๐—š, ๐—ฏ๐—ผ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐˜ƒ.๐—ผ๐—ป๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฒ – Polemik mengenai kepemilikan Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang semakin memanas setelah pemasangan baliho oleh pihak penggugat, yakni ahli waris almarhumah Pr. Aisyah dan almarhumah Rakinem. Baliho tersebut menandai ketidakpuasan terhadap klaim Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas tanah di mana gedung tersebut berdiri, dengan label besar "๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—”๐— ๐—ฃ๐—”๐—ฆ๐—”๐—ก" dan pernyataan bahwa tanah itu bukan milik pemerintah, melainkan merupakan hak sah ahli waris. Jumat, 28 Maret 2025.


Dalam baliho tersebut, pihak penggugat mengacu pada berbagai dokumen hukum yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dokumen-dokumen tersebut antara lain mencakup perjanjian sewa tanah tahun 1947 dan berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor: 846/K/Pdt/1987, serta keputusan dari Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Kota Singkawang.


"Jika Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengklaim bahwa ini adalah aset daerah, maka mereka harus menunjukkan bukti dan dokumen yang sah di pengadilan,” tegas pernyataan dalam baliho tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam masalah ini.


Kekhawatiran juga disampaikan terkait respons dari Pemerintah Kabupaten, di mana pihak penggugat menjelaskan bahwa mereka telah mencoba menghubungi bagian hukum pemerintah daerah namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. “Kami berharap pihak pemda dapat segera memberikan jawaban yang jelas. Jangan sampai mengklaim dan menguasai tanah ini tanpa bukti pelimpahan aset yang sah,” lanjutnya.


Penggugat juga mengajak pemerintah dan pihak Yayasan Dharma Bakti Persada untuk bersaing dalam menunjukkan bukti kepemilikan, meminta transparansi dan pembuktian dari semua pihak terkait. “Ini adalah tentang keadilan dan hak milik warga negara Republik Indonesia yang sah,” tambah mereka dalam pernyataan yang sama.


Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta masyarakat, berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan demi kelancaran proses pendidikan dan kepentingan publik. Dengan adanya ketegangan ini, masyarakat menanti langkah-langkah dan keputusan dari semua pihak yang terlibat untuk menciptakan solusi terbaik bagi semua.


Dengan demikian, diharapkan agar dialog dan komunikasi terbuka dapat segera dilakukan untuk menghindari konflik lebih lanjut seputar status Gedung Pancasila yang memiliki makna penting bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.


Menanggapi polemik mengenai pemasangan baliho oleh ahli waris almarhumah Pr. Aisyah dan almarhumah Rakinem, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Suandi, melalui pesan yang disampaikan oleh Bupati Sebastianus Darwis, memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah.


Dalam pesan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pemasangan baliho di Gedung Pancasila:


1. ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ธ : Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP harus segera menurunkan spanduk itu, karena spanduk itu dipasang diatas Bangunan Gedung Pancasila, sesuai dengan spanduk pemda, dilarang melakukan aktifitas apapun tanpa seizin pemda. dan jika di pasang lagi spanduk tersebut maka dilaporkan saja kepada Polisi yg memasang karena menjadi mafia tanah dengan mengambil aset Negara.


2. ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜€๐—ฒ๐˜€ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—”๐—ต๐—น๐—ถ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐˜€ : Bupati menekankan bahwa jika ahli waris menganggap itu adalah miliknya maka harus menempuh jalur pengadilan, tidak bisa klaim dengan spanduk.


3. ๐—ฆ๐˜๐—ฎ๐˜๐˜‚๐˜€ ๐—”๐˜€๐—ฒ๐˜ : Bupati menegaskan bahwa Pemda Bengkayang tidak memiliki legalitas untuk menggugat ahli waris karena tanah dan bangunan Gedung Pancasila merupakan aset negara yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).


4. ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐˜€๐—ฒ๐˜ ๐—ก๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ : Guna kepentingan umum, Pemda harus memastikan, bahwa Pemda menjaga aset Negara yang digunakan oleh Pemda. dan tidak membiarkan ada spanduk di pasang wilayah Gedung Pancasila. sehingga masyarakat atau ahli waris tidak semena-mena .


5. ๐— ๐—ฎ๐—ธ๐—ป๐—ฎ ๐—ก๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ธ : Bupati juga mencatat bahwa isi kalimat pada spanduk tersebut memiliki makna negatif dan cenderung mengolok-olok, yang memicu reaksi dari Pemda. Menurutnya, jika pihak penggugat benar dalam klaim mereka, seharusnya mereka terlebih dahulu menempuh jalur hukum daripada menggunakan spanduk untuk menyampaikan pernyataan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkayang diminta untuk segera melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku untuk mencabut baliho tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan asertivitas dalam pengelolaan aset daerah serta menghargai proses hukum yang berlaku.


Dengan pernyataan tersebut, Pemda berharap semua pihak memahami pentingnya menyelesaikan konflik ini melalui jalur yang sesuai, sehingga masa depan Gedung Pancasila dan pendidikan anak-anak di Kabupaten Bengkayang dapat terjaga dengan baik.



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update