![]() |
Gedung Pancasila Bengkayang Terpasang Baliho Penggugat dan Pemda Kabupaten Bengkayang |
๐๐๐ก๐๐๐๐ฌ๐๐ก๐, ๐ฏ๐ผ๐ฟ๐ฑ๐ฒ๐ฟ๐๐.๐ผ๐ป๐น๐ถ๐ป๐ฒ – Polemik mengenai kepemilikan Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang semakin memanas setelah pemasangan baliho oleh pihak penggugat, yakni ahli waris almarhumah Pr. Aisyah dan almarhumah Rakinem. Baliho tersebut menandai ketidakpuasan terhadap klaim Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas tanah di mana gedung tersebut berdiri, dengan label besar "๐ฃ๐๐ฅ๐๐ ๐ฃ๐๐ฆ๐๐ก" dan pernyataan bahwa tanah itu bukan milik pemerintah, melainkan merupakan hak sah ahli waris. Jumat, 28 Maret 2025.
Dalam baliho tersebut, pihak penggugat mengacu pada berbagai dokumen hukum yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dokumen-dokumen tersebut antara lain mencakup perjanjian sewa tanah tahun 1947 dan berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor: 846/K/Pdt/1987, serta keputusan dari Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Kota Singkawang.
"Jika Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengklaim bahwa ini adalah aset daerah, maka mereka harus menunjukkan bukti dan dokumen yang sah di pengadilan,” tegas pernyataan dalam baliho tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam masalah ini.
Kekhawatiran juga disampaikan terkait respons dari Pemerintah Kabupaten, di mana pihak penggugat menjelaskan bahwa mereka telah mencoba menghubungi bagian hukum pemerintah daerah namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. “Kami berharap pihak pemda dapat segera memberikan jawaban yang jelas. Jangan sampai mengklaim dan menguasai tanah ini tanpa bukti pelimpahan aset yang sah,” lanjutnya.
Penggugat juga mengajak pemerintah dan pihak Yayasan Dharma Bakti Persada untuk bersaing dalam menunjukkan bukti kepemilikan, meminta transparansi dan pembuktian dari semua pihak terkait. “Ini adalah tentang keadilan dan hak milik warga negara Republik Indonesia yang sah,” tambah mereka dalam pernyataan yang sama.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta masyarakat, berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan demi kelancaran proses pendidikan dan kepentingan publik. Dengan adanya ketegangan ini, masyarakat menanti langkah-langkah dan keputusan dari semua pihak yang terlibat untuk menciptakan solusi terbaik bagi semua.
Dengan demikian, diharapkan agar dialog dan komunikasi terbuka dapat segera dilakukan untuk menghindari konflik lebih lanjut seputar status Gedung Pancasila yang memiliki makna penting bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Menanggapi polemik mengenai pemasangan baliho oleh ahli waris almarhumah Pr. Aisyah dan almarhumah Rakinem, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Suandi, melalui pesan yang disampaikan oleh Bupati Sebastianus Darwis, memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah.
Dalam pesan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pemasangan baliho di Gedung Pancasila:
1. ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฟ๐๐ป๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ฑ๐๐ธ : Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP harus segera menurunkan spanduk itu, karena spanduk itu dipasang diatas Bangunan Gedung Pancasila, sesuai dengan spanduk pemda, dilarang melakukan aktifitas apapun tanpa seizin pemda. dan jika di pasang lagi spanduk tersebut maka dilaporkan saja kepada Polisi yg memasang karena menjadi mafia tanah dengan mengambil aset Negara.
2. ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐๐ต๐น๐ถ ๐ช๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ : Bupati menekankan bahwa jika ahli waris menganggap itu adalah miliknya maka harus menempuh jalur pengadilan, tidak bisa klaim dengan spanduk.
3. ๐ฆ๐๐ฎ๐๐๐ ๐๐๐ฒ๐ : Bupati menegaskan bahwa Pemda Bengkayang tidak memiliki legalitas untuk menggugat ahli waris karena tanah dan bangunan Gedung Pancasila merupakan aset negara yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
4. ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐น๐ผ๐น๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฒ๐ ๐ก๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ : Guna kepentingan umum, Pemda harus memastikan, bahwa Pemda menjaga aset Negara yang digunakan oleh Pemda. dan tidak membiarkan ada spanduk di pasang wilayah Gedung Pancasila. sehingga masyarakat atau ahli waris tidak semena-mena .
5. ๐ ๐ฎ๐ธ๐ป๐ฎ ๐ก๐ฒ๐ด๐ฎ๐๐ถ๐ณ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฆ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ฑ๐๐ธ : Bupati juga mencatat bahwa isi kalimat pada spanduk tersebut memiliki makna negatif dan cenderung mengolok-olok, yang memicu reaksi dari Pemda. Menurutnya, jika pihak penggugat benar dalam klaim mereka, seharusnya mereka terlebih dahulu menempuh jalur hukum daripada menggunakan spanduk untuk menyampaikan pernyataan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkayang diminta untuk segera melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku untuk mencabut baliho tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan asertivitas dalam pengelolaan aset daerah serta menghargai proses hukum yang berlaku.
Dengan pernyataan tersebut, Pemda berharap semua pihak memahami pentingnya menyelesaikan konflik ini melalui jalur yang sesuai, sehingga masa depan Gedung Pancasila dan pendidikan anak-anak di Kabupaten Bengkayang dapat terjaga dengan baik.
Rep. Latip Ibrahim