![]() |
Penandatanganan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Bengkayang |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati dan dihadiri oleh berbagai stakeholders serta perwakilan dari kedua institusi. Rabu, 24 April 2024
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Rabu siang itu bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah. Dengan kerjasama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk mendukung program-program peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. "Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum dalam pemungutan pajak sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah," ujarnya.
Yohanes Atet menambahkan banyaknya wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya menjadi tantangan serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum pajak. Kami membutuhkan dukungan dalam menangani wajib pajak yang masih membandel agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kita," tambahnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H., M.H. dalam sambutannya pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam sambutannya, ia menekankan pada Pasal 30 yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Dalam konteks sinergi ini, kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kerjasama yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pajak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri.
Ia juga mengajak kepada seluruh pihak yang hadir untuk memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penegakan hukum terkait pajak yang masih banyak dibandel oleh wajib pajak di Kabupaten Bengkayang.
Kepala Kejaksaan juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Ia berharap melalui kerjasama ini, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat optimal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholders, termasuk pejabat daerah dan tokoh masyarakat, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki kesadaran dan kepatuhan pajak di Kabupaten Bengkayang. Dengan dukungan hukum yang kuat dari Kejaksaan Negeri, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Kerjasama ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun citra positif dalam pengelolaan pajak di masyarakat.
Acara ditutup dengan harapan besar dari kedua belah pihak untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Diharapkan, kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang demi kesejahteraan masyarakat.
Kerjasama ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi dokumen, tetapi juga implementasi nyata di lapangan yang dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah di Kabupaten Bengkayang.
Rep. Latip Ibrahim