𝗕𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚, 𝗯𝗼𝗿𝗱𝗲𝗿𝘁𝘃.𝗼𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 – Sengketa terkait kepemilikan Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang menjadi dilema tanpa ada kejelasan di antara Pemerintah Daerah dan pihak penggugat. Ahli waris dari Alm. Aisyah dan Alm. Rakiyo mengklaim bahwa mereka memiliki dokumen lengkap yang mendukung hak kepemilikan tanah dan gedung tersebut, sementara pemerintah daerah masih dalam posisi bertanya-tanya tanpa memberikan jawaban konkret.
Sengketa ini berawal dari klaim ahli waris yang menekankan bahwa tanah dan gedung tersebut adalah milik mereka, berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah, yang didukung oleh Yayasan Pendidikan Darma Bhakti Persada Bengkayang, tetap mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas gedung tersebut berdasarkan hibah yang diberikan oleh mantan Bupati Bengkayang, Yakobus Luna. Namun, klaim ini terus dipertanyakan, mengingat dokumen yang dimiliki oleh pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat.
Hingga saat ini, belum ada titik terang mengenai status hukum Gedung Pancasila. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat Bengkayang, terutama terkait fungsi gedung tersebut yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Dilema ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam menyelesaikan konflik tanah yang seringkali berlarut-larut. Banyak pihak berharap agar baik pemerintah maupun pihak penggugat dapat menemukan solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat, alih-alih terjebak dalam perdebatan hukum yang berkepanjangan.
Pengamat hukum terkemuka di Kabupaten Bengkayang menyatakan pentingnya transparansi dan dialog konstruktif antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil. "Kepastian hukum adalah kunci untuk menyelesaikan sengketa ini, dan kedua pihak perlu duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini demi kebaikan masyarakat," ujar Zakarias.
Zakarias Menyarankan Pihak ahli waris dari Alm. Aisyah dan Alm. Rakiyo, yang mengklaim hak atas gedung tersebut, untuk mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Namun, sejumlah faktor akan mempengaruhi keabsahan eksekusi ini dan dapat menjadi penghalang bagi proses hukum selanjutnya. "Kalau memang benar Gedung Pancasila adalah hak ahli waris, ajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Nanti akan terungkap, apakah bisa dieksekusi atau tidak, karena banyak faktor yang mempengaruhi putusan mahkamah Agung tidak dapat dieksekusi. Diantaranya adalah
1. Apakah pemohon ahli waris sudah benar-benar lengkap, karena ahli warisnya banyak, sekarang sudah cucu-cucu nya, bukan lagi anak yang menang, karena anak-anak nya sudah meninggal.
2. Apakah di lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak ketiga, kalau ada maka tidak dapat dieksekusi.
3. Apakah obyeknya benar gedung pancasila atau bukan, kalau bukan tak bisa dieksekusi." Jelasnya
Keadaan ini mencerminkan kompleksitas hukum yang sering kali terjadi dalam sengketa warisan, terutama di tengah masyarakat yang sudah memasuki beberapa generasi. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk keterwakilan keturunan dan dokumen administratif yang harus dilengkapi untuk menghindari sengketa di kemudian hari. "Kalau hanya sebagian saja ahli waris maka tidak bisa di eksekusi
Bukti ahli waris, ada akta kematian, ada putusan waris dari pengadilan agama
Jadi tidak semudah itu untuk mengajukan eksekusi" Tutupnya
Dengan situasi ini, masyarakat berharap akan adanya langkah cepat dari pejabat terkait untuk menyelesaikan dilema yang telah berlangsung lama ini, sehingga Gedung Pancasila dapat kembali berfungsi secara optimal bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Sengketa yang melibatkan Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, telah menjadi perhatian publik karena melibatkan isu hukum yang kompleks dan permasalahan kepemilikan yang berlarut-larut. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai dilema ini:
1. 𝗞𝗹𝗮𝗶𝗺 𝗞𝗲𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻: Ahli waris dari Alm. Aisyah dan Alm. Rakiyo mengklaim bahwa Gedung Pancasila beserta tanahnya merupakan hak milik mereka. Mereka memiliki dokumen lengkap yang mendukung klaim tersebut, termasuk keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap yang mengakui hak mereka.
2. 𝗣𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵: Di sisi lain, pemerintah daerah, yang diwakili oleh Yayasan Pendidikan Darma Bhakti Persada, masih mempertahankan klaim bahwa mereka memiliki hak atas gedung tersebut berdasarkan hibah yang diberikan oleh mantan Bupati, Yakobus Luna. Namun, klaim ini diperdebatkan karena situasi hukum yang sedang berlangsung.
3. 𝗙𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗚𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁: Gedung Pancasila seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik. Sengketa yang berkepanjangan ini mengakibatkan ketidakpastian mengenai pemanfaatan gedung tersebut, yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat.
4. 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻: Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pendekatan yang transparan dan konstruktif dalam menyelesaikan konflik tanah dan aset publik. Diharapkan kedua belah pihak dapat berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
5. 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺: Dilema ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dampak sosial yang lebih luas bagi warga Bengkayang. Ketidakpastian hukum dapat menyebabkan ketegangan di masyarakat dan mempengaruhi kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Dengan semua faktor ini, Gedung Pancasila Bengkayang menjadi simbol dari berbagai isu yang lebih besar terkait dengan kepemilikan tanah, hukum, dan pelayanan publik. Pengawasan dan solusi cepat dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan dilema ini secara adil dan efektif.
Rep. Latip Ibrahim