![]() |
Pelaku pembunuh di tangkap tanpa perlawanan |
π¦ππ πππ¦, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang berhasil diringkus pada Sabtu (12/4/2025) diketahui berinisial DS (34), yang ternyata merupakan menantu dari korban.
Kepala Satreskrim Polres Sambas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban, AD (51), meninggal dunia pada Kamis malam (10/4/2025).
Peristiwa tragis ini terungkap ketika tetangga korban mendengar suara benturan keras dari dalam rumah korban. Merasa curiga, tetangga tersebut memberitahukan kejadian itu kepada warga sekitar dan bersama-sama mendatangi kediaman korban.
"Saat didatangi, pintu rumah korban terkunci dari dalam dan kondisi ruang tamu gelap," jelas AKP Rahmad kepada awak media.
Melihat kondisi tersebut, warga kemudian berinisiatif mendobrak pintu rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mendapati korban tergeletak di ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah dan terdapat luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Warga segera membawa korban ke Rumah Sakit Pemangkat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AKP Rahmad menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang bekerja sebagai penjaga warung sembako dan baru pulang sekitar pukul 21.50 WIB.
"Dari keterangan saksi, pelaku sempat terlihat melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih merah. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki dan bahkan sempat mengintip ke dalam rumah melalui ventilasi," ungkap AKP Rahmad.
Berkat kesigapan petugas, DS berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu balok berukuran 4x4 dengan panjang sekitar 50 cm dan uang tunai sebesar Rp 5.650.000.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ke-3 dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas AKP Rahmad.
Rep. Fredi Ferdiansyah