Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Pernyataan Kontroversial Kadis Kominfo Bengkayang: Sebut Wartawan Bodoh

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-14T14:42:39Z

 

𝗨𝗰𝗼𝗸 𝗣𝗮𝗿𝘀𝗮𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗴𝗶𝗮𝗻, 𝗦.𝗦𝗧𝗣., 𝗠.𝗦𝗶 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang




𝗕𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚, 𝗯𝗼𝗿𝗱𝗲𝗿𝘁𝘃.𝗼𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 – Dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang, 10 April 2025. 𝗨𝗰𝗼𝗸 𝗣𝗮𝗿𝘀𝗮𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗴𝗶𝗮𝗻, 𝗦.𝗦𝗧𝗣., 𝗠.𝗦𝗶, menciptakan kegaduhan dengan melontarkan pernyataan yang tak biasa di forum resmi dan sangat kontroversial. Dalam konteks respon terhadap kritik masyarakat dengan isi tulisan yang disampaikan narasumber mengenai dugaan bahwa Diskominfo Bengkayang tutup mata terhadap aktivitas reseller internet ilegal, Ucok P Hasugian secara mengejutkan menyebut wartawan yang menulis berita tersebut sebagai "Wartawan Bodoh."

Pernyataan tersebut disampaikan oleh 𝗨𝗰𝗼𝗸 𝗣𝗮𝗿𝘀𝗮𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗴𝗶𝗮𝗻, 𝗦.𝗦𝗧𝗣., 𝗠.𝗦𝗶 ketika menghadiri audiensi dengan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis bersama perwakilan media Bengkayang dalam wadah Jurnalis Bumi Sebalo (JBS) dan Ia menanggapi sebuah berita yang diterbitkan oleh platform website media online menyampaikan keluhan masyarakat yang dinilai penting untuk disikapi oleh pemerintah. Kritik tersebut muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap pengawasan dan penanganan isu reseller internet yang di duga ilegal yang marak terpasang di beberapa desa di Kabupaten Bengkayang. 

Alih-alih memberikan tanggapan yang positif dan konstruktif atau menanggapi kritik secara profesional, Ucok justru memilih untuk menyerang kredibilitas wartawan dengan kata-kata yang merendahkan dan mengatakan Wartawan Bodoh walau dalam tanda Kutip.

"Ijin Pak Bupati dalam kesempatan ini juga saya mau komplain sebuah pemberitaan, yang mengatakan bahwa, Dinas Kominfo Tutup Mata terhadap keberadaan internet ilegal di Bengkayang, saya mau sampaikan bahwa terkait dengan frekuensi internet itu bukan tugas kami, itu tugas balai monitor, masalah siapa yang menulis tidak perlu disebutlah, jadi tolong di 𝘁𝗮𝗸𝗲 𝗱𝗼𝘄𝗻 berita itu, malu juga kita kalau orang baca begitu. Yang pertama kalau dia tau aturan, mohon maaf, kata kunci dalam kutip ya...𝗕𝗼𝗱𝗼𝗵 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗻𝗶.... Ini bukan kewenangan daerah, ini kewenangan pusat dan Balai Monitor," ucap Kadis Kominfo sembari menutup acara audiensi tanpa memberi kesempatan kepada wartawan yang hadir untuk bereaksi 

Atas pernyataan tersebut rekan-rekan wartawan yang hadir tidak sempat bereaksi untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi, karena acara audiensi langsung ditutup olehnya. Banyak yang menyayangkan sikap arogan, tendensius, sombong, angkuh, dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh pejabat publik tersebut.

"Karya jurnalis yang sudah terbit di sebuah media itu tentunya sudah memenuhi kaidah-kaidah penulisan apalagi saudara saya Latif Ibrahim sudah mengikuti uji kompetensi wartawan di mana ketika mengikuti   yang bersangkutan sudah memahami pola penulisan yang akan disajikan ke publik melalui medianya.

Nah, menurut saya penilaian seseorang terhadap tulisan hingga mengatakan wartawan bodoh itu dalam artinya bahasa yang keluar karena sikap emosional dan harusnya ada perkataan yang lebih pantas sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain," ungkap Kurnadi selalu Koordinator Jurnalis Bumi Sebalo Bengkayang.

Dia menambahkan bahwa wartawan bertugas untuk membawa suara masyarakat, termasuk kritik dan keluhan yang relevan. "Terkait judul yang dijadikan judul seseorang itu dikatakan tutup mata itu terlahir dari narasumber yang memberikan informasi kepada wartawan yang bersangkutan. Dan perlu diingat dan diketahui oleh Pemerintah, institusi-institusi, lembaga-lembaga dan seluruh kalangan masyarakat apa yang dilakukan oleh wartawan itu tulisan-tulisan yang lahir dari karya jurnalis itu adalah komentar dari narasumber atau berasal dari narasumber bukan terlahir dari wartawan itu sendiri.Tugas wartawan hanya menyampaikan tulisan yang disampaikan oleh narasumber berdasarkan fakta-fakta dan bukti sehingga lahirlah menjadi sebuah berita yang dinikmati oleh publik" tambahnya 

Menyikapi ucapan "Wartawan Bodoh" itu.Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkayang Yulizar mengatakan bahwa,diri nya sangat menyayangkan ucapan "Bodoh" itu yang dilontarkan sekelas Kadis Kominfo

"Masih bayak bahasa yang patut di ucapkan sekelas seorang Kadis Kominfo Bengkayang itu,kenapa harus menggunakan kata "bodoh",ujar nya.

Wartawan merupakan pilar penting dalam demokrasi, berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Tindakan meremehkan profesi wartawan tidak hanya mencederai hubungan antara media dan pemerintah, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Sejauh ini menurut Yulizar. Media yang bertugas di Kabupaten Bengkayang perlu komunikasi yang baik bersama Dinas Kominfo Bengkayang.

"Permasalah pemberitaan yang di publikasi di salah satu  media online mungkin kurang diterima oleh yang bersangkutan namun hal itu sudah tertuang dalam UU Pers", hak jawab,hak koreksi dan hak Klarifikasi harus dijunjung tinggi dan silah untuk itu",tegas nya.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Yulizar juga menegaskan harapan agar pejabat publik dapat lebih terbuka dalam menerima kritik dan masukan dari masyarakat. "Seharusnya mengambil tegas atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, kominfo itu kan corong pemerintah harus cepat menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat ," tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, organisasi wartawan Ketua PWI Pokja Bengkayang berencana untuk mengadakan pertemuan guna membahas isu ini dan mengadvokasi perlunya penghormatan terhadap profesi wartawan di depan pejabat publik, demi terciptanya hubungan yang lebih baik dan sehat antara pemerintah dan media di Kabupaten Bengkayang.

Peran pers di Indonesia sangatlah krusial dan beragam, terutama dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa peran utama pers di Indonesia:

𝟭. 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶:
𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶: Pers bertugas menyampaikan berita dan informasi yang akurat, faktual, dan relevan kepada masyarakat luas. Ini membantu masyarakat untuk mengetahui berbagai peristiwa, isu, dan perkembangan yang terjadi di sekitar mereka, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

✓ 𝗠𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗵𝗮𝗸 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘁𝗮𝗵𝘂: Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

𝟮. 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻:
Mencerdaskan kehidupan bangsa: Melalui pemberitaan dan artikel yang mendalam, pers berperan dalam memberikan wawasan, pengetahuan, dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang berbagai hal.

✓ 𝗠𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗼𝗽𝗶𝗻𝗶 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗰𝗲𝗿𝗱𝗮𝘀: Pers yang berkualitas menyajikan informasi secara komprehensif dan berimbang, sehingga membantu masyarakat dalam membentuk opini yang rasional dan berdasarkan fakta.

𝟯. 𝗛𝗶𝗯𝘂𝗿𝗮𝗻:
𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗱𝗶𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗶𝗯𝘂𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁: Pers, terutama media elektronik dan majalah, juga memiliki fungsi hiburan untuk mengimbangi informasi yang bersifat serius. Namun, hiburan yang disajikan harus tetap memperhatikan etika dan nilai-nilai yang berlaku.

𝟰. 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗼𝗹 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹:
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶 𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻: Pers berperan sebagai watchdog atau pengawas terhadap kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mereka berhak mengkritisi kebijakan dan tindakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik.

✓ 𝗠𝗲𝗻𝗰𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗮𝗹𝗮𝗵𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶: Dengan memberitakan potensi penyimpangan dan praktik korupsi, pers turut berperan dalam menjaga akuntabilitas publik.

✓ 𝗠𝗲𝗻𝘆𝘂𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗮𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁: Pers menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan saran kepada pemerintah maupun pihak-pihak terkait.

✓ 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗼𝗿𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗸𝗲𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻: Jika terjadi kesalahan atau pelanggaran di berbagai bidang, pers bertugas untuk mengungkapkannya dan memberikan koreksi yang membangun.

𝟱. 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴:
𝗠𝗲𝗻𝗷𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻𝗶 𝗸𝗼𝗺𝘂𝗻𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁: Pers memfasilitasi dialog dan komunikasi dua arah antara pihak pemerintah dan warga negara.

✓ 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗮𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵: Pers menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan suara mereka kepada para pengambil kebijakan.

𝟲. 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗢𝗽𝗶𝗻𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗞𝗲𝗿𝘂𝗸𝘂𝗻𝗮𝗻:
𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿𝘂𝗵𝗶 𝗼𝗽𝗶𝗻𝗶 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸: Pers memiliki kekuatan untuk membentuk opini masyarakat terhadap suatu isu atau peristiwa. Oleh karena itu, pers dituntut untuk menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

✓ 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗸𝗲𝗿𝘂𝗸𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁: Dalam menyampaikan informasi, pers juga berperan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghindari pemberitaan yang dapat memecah belah masyarakat.

𝟳. 𝗟𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶:
𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗳𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗲𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶: Selain fungsi-fungsi di atas, pers juga merupakan sebuah industri yang memiliki aspek ekonomi, seperti periklanan dan penjualan produk jurnalistik.


Rep. Latip Ibrahim
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update