![]() |
Dua Tersangka Kasus Narkoba Tertangkap Satresnarkoba Polres Sambas |
π¦ππ πππ¦, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah jalan di Kecamatan Sambas dan merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dua pria berinisial WH (29 tahun) dan WS (29 tahun) itu diciduk oleh petugas yang melakukan operasi di lokasi yang dicurigai. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Barang bukti yang diamankan mencakup:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,58 gram.
- 1 (satu) kardus warna coklat dengan label “FUNNY BEAR BUNNY CANDY”.
- 1 (satu) pasang sepatu merek “AEROSTREET”.
- 1 (satu) sepatu pantofel sebelah kanan berwarna hitam tanpa merek.
- 1 (satu) bongkahan batu.
- 1 (satu) handphone merek “XIAOMI TYPE REDMI NOTE 5” warna hitam.
- 1 (satu) sepeda motor roda dua merek “YAMAHA TYPE MIO J WARNA PUTIH”.
Kepala Satresnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, S.H, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. “Kami akan terus berupaya menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba lainnya,” ujarnya.
Saat ini, WH dan WS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Rep. Fredi Ferdiansyah