πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Sehubungan dengan pemberitaan tentang aktivitas reseller internet illegal yang beredar di Kecamatan Teriak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang telah melakukan rapat koordinasi Penindakan Layanan Internet pada Senin 10 Februari 2025 melalui virtual Zoom Meeting di Ruang Media Center Diskominfo. Rabu, 16 April 2025
Rapat terbatas secara virtual ini dihadiri oleh Ikbal
Mawaldi, S.T. selaku Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II
Pontianak (UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Layanan Publik dan
Pemerintahan Ditjen SDPPI - Komdigi; Head of Telkom Daerah Singkawang mewakili
P.T. Telekomunikasi Indonesia Tbk Cabang Bengkayang; Kepala Diskominfo
Kabupaten Bengkayang Aleksius, S.Sos., M.Si (Kadis Kominfo Bengkayang saat itu)
beserta Sekretaris Dinas, Kabid Informatika dan Jafung; Kabid Tata Ruang Dinas
PUPR Kabupaten Bengkayang; Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bengkayang;
serta Jafung Perencana Ahli Muda dari Bapperida Kabupaten Bengkayang.
Pada rapat koordinasi ini memaparkan pengawasan,
pengendalian dan penindakan hukum Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dari Tim
Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II Pontianak. Berdasarkan peraturan
Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dijelaskan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan UPT
dilingkungan Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
(SDPPI), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jendral SDPPI.
Dengan tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan
spektrum frekuensi radio.
Prinsip Pokok Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)
dijelaskan penggunaan SFR wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak
menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Penggunaan SFR
wajib mendapatkan izin dari Menteri. Menteri menetapkan izin penggunaan SFR
berdasarkan hasil analisis teknis. Izin penggunaan SFR ada 3 jenis yaitu : Izin
Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Kelas.
Berdasarkan hasil pemaparan dari Balai Monitor Kelas II
Pontianak, bahwa kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penindakan harus
sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada
pasal 44 ayat 1 – 2 disebutkan bahwa yang berwenang melakukan penyidikan dan
penindakan tindak pidana di bidang telekomunikasi adalah penyidik dari Polri
dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Telekomunikasi yang diberikan
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian menjelaskan bahwa PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Bengkayang dan PPNS lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkayang belum mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan dan penindakan
tindak pidana tersebut. Untuk setingkat Provinsi Kalimantan Barat kewenangan
ini hanya dapat dilaksanakan oleh UPT Kementrian Komdigi (Balai Monitoring
Kelas II Pontianak). Peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Bengkayang adalah hanya bisa menyampaikan laporan dan keluhan dari masyarakat
tentang Internet Service Provider (ISP) illegal yang mencurigakan kepada Balai
Monitor Kelas II Pontianak dengan asas praduga tak bersalah, hal ini
dikarenakan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang
tidak bisa melakukan penyidikan dan penindakan.
Kabid
Informatika Diskominfo Kabupaten Bengkayang Napoleon Togu Simatupang, S.Si.
menyampaikan jika masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten
Bengkayang menemukan bukti adanya aktivitas internet ilegal ataupun menjadi
korban reseller internet illegal dapat melaporkan ke pihak yang berwajib. “Untuk
masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang dapat melaporkan
hal tersebut ke Kepolisian setempat, Balai Monitor Kelas II Pontianak melalui
layanan interaktif, atau dapat juga melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo
seperti Live chat https://djppi.kominfo.go.id, nomor telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159 ataupun sosial media resmi DJPPIKOMINFO.”, Jelas Napoleon.
“Untuk
pengaduan ISP ilegal ini juga bisa melalui diskominfo, namun dalam hal ini Diskominfo
Bengkayang hanya sebagai penyampai informasi ke Institusi yang berwenang, jadi
bukan melakukan penyidikan atau penindakan.” Tambahnya.
Kepala
Diskominfo Kabupaten Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si., menyayangkan
terkait pemberitaan di salah satu media lokal Bengkayang yang menyebutkan bahwa
Diskominfo Bengkayang diduga tutup mata terkait aktivitas reseller internet
illegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang yang
baru dilantik pada 21 Maret 2025 ini pada audiensi jurnalis di Kabupaten
Bengkayang bersama Bupati Bengkayang. “Saya menyayangkan terkait pemberitaan
Dinas Kominfo tutup mata terhadap keberadaan internet illegal di Bengkayang.
Saya mau menyampaikan bahwa terkait dengan aktivitas internet illegal itu bukan
tugas kami, itu tugas Balai Monitor. Masalah siapa yang menulis tidak perlu
disebutlah, jadi tolong di take down berita itu.” Ungkap Kadis Kominfo
Bengkayang.
Lanjut,
Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si. mengungkapkan perspektif dari sisi pembaca atau
masyarakat terkait opini yang ditulis di media tersebut tidak berdasarkan
aturan. “Yang pertama kalau pembaca tau aturan, mohon maaf, tanda kutip ini ya
bodoh benar wartawan ini.” Ucap Kadis Kominfo Bengkayang pada audiensi jurnalis
bersama Bupati Bengkayang, 10 April 2025.
Selepas
audiensi Kadis Kominfo Bengkayang juga sempat berdiskusi santai dengan beberapa
rekan jurnalis dan wartawan, membahas langkah kedepan dari hasil audiensi. Ini
tidak sesuai dengan tulisan pada berita di salah satu media yang menyebutkan
bahwa Kadis Kominfo Bengkayang tidak memberikan ruang untuk menanggapi dan
klarifikasi. Hanya saja waktu audiensi memang terbatas karena padatnya jadwal
Bupati Bengkayang. Sehingga audiensi berjalan singkat. Arahan Kadis Kominfo
Bengkayang terkait hal-hal bersifat teknis dapat dibahas lebih lanjut
dipertemuan berikutnya bersama rekan-rekan di Bidang Informasi Publik
Diskominfo Bengkayang.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Kadis Kominfo
Bengkayang pada audiensi tersebut, muncul berita “Pernyataan Kontroversial
Kadis Kominfo Bengkayang : Sebut Wartawan Bodoh”. Tanggapan dari Kadis Kominfo
Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si terkait berita tersebut juga sangat
disayangkan. Beliau menyatakan tidak ada unsur untuk menyerang kredibilitas
wartawan yang bersangkutan seperti yang diberitakan. “Hanya menyayangkan pemberitaan
yang dirilis dengan judul “Diskominfo Bengkayang Diduga Tutup Mata Terkait
Aktivitas Reseller Internet Ilegal” tidak divalidasi terlebih dahulu ke Dinas
Kominfo.” Kata Kadis Kominfo Bengkayang.
Harapan Kadis Kominfo Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si terkait penulisan berita tersebut pada intinya untuk kebaikan penulis. “Intinya jangan sampai orang yang membaca dan mengerti aturan berpikiran negatif tentang penulis tersebut.” Harap Kadis Kominfo Bengkayang.
(Diskominfo
Bengkayang)