πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang menjadi sorotan publik setelah merilis pernyataan mereka terkait dugaan aktivitas reseller internet ilegal. Pada hari Rabu, 16 April 2025 kemarin, dalam pemberitaan sebelumnya dengan Judul "Diskominfo Bengkayang Diduga Tutup Mata Terkait Aktivitas Reseller Internet Ilegal" masyarakat melaporkan keberadaan jaringan fiber optic yang beroperasi tanpa izin resmi, dengan server OLT Mikrotik dan tiang distribusi yang terpasang di sejumlah Kecamatan dan Desa di Kabupaten Bengkayang yang kian marak, dan bahkan terpasang pada tiang listrik PLN, mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, belajar, dan berkomunikasi
Namun dalam release tanggapan aktivitas internet ilegal yang beredar di Kabupaten Bengkayang, Diskominfo Bengkayang mengakui bahwa mereka tidak memiliki otoritas untuk melakukan penindakan terhadap alat komunikasi yang berkaitan dengan frekuensi radio. Hal ini sesuai dengan pengaturan oleh Balai Monitor (Balmon) yang mengawasi penggunaan spektrum frekuensi tertentu. Namun, yang menjadi sorotan adalah praktik ilegal dari reseller internet yang diklaim telah mengganggu layanan internet resmi di daerah, yang menggunakan Fiber Optic.
Dugaan tersebut semakin menguat ketika sejumlah warga mengidentifikasi bahwa jaringan ini diduga merupakan produk dari reseller yang tidak terdaftar dan beroperasi di wilayah Bengkayang. Aktivitas ini dinilai merugikan pengguna layanan internet yang resmi dan berlisensi. Tidak hanya itu, pemasangan kabel secara sembarangan di tiang listrik PLN juga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan lalu lintas, karena berpotensi teraliri arus listrik bertegangan tinggi.
Praktik ini juga bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembobolan data, terutama data penting milik instansi pemerintah. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat dalam era digital saat ini, keamanan data merupakan hal yang sangat krusial. dampak Aktivitas Reseller Internet Ilegal mengganggu berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, belajar, dan berkomunikasi hingga peretasan data Pemda pada bulan mei 2024 lalu
Namun, tanggapan dari Diskominfo Bengkayang terkait isu ini dinilai tidak tepat sasaran. Dalam pernyataan yang dirilis beberapa hari lalu, Diskominfo lebih memilih membahas soal Spektrum Frekuensi Radio (SFR), yang merupakan ranah kewenangan Balai Monitor Kelas II Pontianak (Balmon). Hal ini memicu kritik dan ketidakpuasan dari masyarakat dan pengamat.
"Sungguh memperihatinkan, seharusnya Diskominfo lebih fokus pada isu yang menjadi tanggung jawab mereka, yaitu pengawasan dan penertiban aktivitas internet ilegal, bukan mengalihkan perhatian ke isu Spektrum Frekuensi Radio (SFR) yang menjadi kewenangan Balai Monitor Kelas II Pontianak (Balmon), dan menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam menangani masalah ini, tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan penindakan terhadap spektrum frekuensi radio atau alat komunikasi internet, namun sesuai dengan berita reseller internet ilegal ini berbentuk fiber optik memiliki tiang memiliki server bukan berbentuk radio, kalau radio diatur oleh Balmon frekuensi itu benar, tidak ada kewenangan mereka untuk menyelidiki ranah frekuensi radio, namun sekarang ini yang diberitakan adalah reseller internet ilegal." ungkap pengamat telekomunikasi , Berinisial "W"
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa aktivitas reseller internet ilegal tersebut beroperasi dengan sumber sinyal dari PT. Telkom dan Indosat sedangkan icon net belum didistribusikan untuk masyarakat, tidak hanya berdampak pada kualitas layanan yang resmi, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan data pengguna. “Sumber ISP resmi itu di Bengkayang ini, khususnya hanya dua, yaitu Telkom atau Indihome yang berbentuk kabel fiber optik dan Indosat hanya dua sedangkan icon net tidak melayani untuk perumahan nah praktek-praktik illegal ini mereka akan berlangganan pada Telkom mengambil 500 mbps lalu 500 ISP itu mereka tarik mendirikan sebuah server yaitu OLT mikrotik dan distributor kabel fiber optik yaitu ODP dari situlah mereka meraup keuntungan di situlah tugasnya kominfo Bengkayang,” tambah "W".
Penjelasan mendalam juga disampaikan oleh pengamat telekomunikasi , selain aktivitas Reseller Internet Ilegal berupa Fiber Optic tenyata banyak juga yang menggunakan perangkat Spektrum Frekuensi Radio yang diduga melewati ambang batas yang diatur oleh pemerintah.
"menyelidiki hal itu secara undang-undang mereka memiliki kapasitas ya sedangkan secara radio teknis yang dibicarakan di berita dari kominfo sendiri memang benar untuk yang mengatur frekuensi tertentu hanya Balmon namun di Bengkayang ini ada juga beberapa rumah kita lihat berdiri terdapat radio PTP Point to Poin namanya Wireless to Wireless dan itu hanya yang diizinkan kepada umum kelas 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk digunakan oleh publik, apabila digunakan oleh publik di luar kapasitas tersebut maka Balai monitor atau melalui kominfo Bengkayang bisa melaporkan ke Balmon untuk menindak frekuensi tersebut tidak mengganggu jenis instansi yang menggunakan reaksi radio atau frekuensi yang selevel itu" tutupnya
Seiring berkembangnya teknologi, pengawasan terhadap penyedia layanan internet yang beroperasi secara ilegal menjadi semakin penting. Diharapkan ke depannya, Diskominfo Bengkayang dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap isu ini demi melindungi masyarakat dan menjamin kualitas layanan komunikasi di daerah.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari Diskominfo Bengkayang untuk mengatasi masalah ini, agar tidak ada kesan "Jauh Panggang Dari Api" dalam penanganan kasus yang krusial ini.
Dalam hal tersebut diatas Diskominfo Bengkayang secara langsung dan terang-terangan menunjukkan ketidakmampuannya kepada publik bahwa mereka belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bengkayang agar dapat memenuhi ketentuan dalam undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Pasal 44 Ayat 2 yang berbunyi
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Rep. Latip Ibrahim